INFO TABAGSEL.com-Kejaksaan akan melakukan upaya hukum kasasi atas vonis bebasterdakwa Wali Kota Medan nonaktif Rahudman Harahap terkait kasus korupsi dana Tunjangan Penghasilan Aparatur Pemerintah Desa (TPAPD) Tapanuli Selatan Tahun 2005.
"Kita hormati putusan pengadilan, sepanjang masih ada upaya hukum, kita akan melakukan upaya hukum, upaya hukum itu kasasi," kata Jaksa Agung, Basrief Arief, di Jakarta, Jumat.
Sebelumnya,Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Medan, Kamis siang, membebaskan terdakwa Wali Kota Medan nonaktif Rahudman Harahap terkait kasus korupsi dana Tunjangan Penghasilan Aparatur Pemerintah Desa (TPAPD) Tapanuli Selatan Tahun 2005 senilai Rp2,071 miliar.
Dalam amar putusannya, Majelis Hakim diketuai Sugianto menyebutkan Rahudmansaat menjabat Sekretaris Daerah diyakini tidak terbukti ikut menandatangani pencairan dana TPAPD Pemkab Tapanuli Selatan (Tapsel) Tahun 2005.
Selain itu, Rahudman juga tidak ada menikmati dana TPAPD Pemkab Tapsel yang telah dikeluarkan tersebut, bahkan saat pencairan dana TPAPD tersebut, Rahudman sudah tidak lagi menjabat sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkab Tapsel.
Oleh karena itu, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Medan memvonis bebas Rahudman dari segala dakwaan dan tuntutan kasus korupsi, karena memang tidak terbukti.
"Kita hormati putusan pengadilan, sepanjang masih ada upaya hukum, kita akan melakukan upaya hukum, upaya hukum itu kasasi," kata Jaksa Agung, Basrief Arief, di Jakarta, Jumat.
Sebelumnya,Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Medan, Kamis siang, membebaskan terdakwa Wali Kota Medan nonaktif Rahudman Harahap terkait kasus korupsi dana Tunjangan Penghasilan Aparatur Pemerintah Desa (TPAPD) Tapanuli Selatan Tahun 2005 senilai Rp2,071 miliar.
Dalam amar putusannya, Majelis Hakim diketuai Sugianto menyebutkan Rahudmansaat menjabat Sekretaris Daerah diyakini tidak terbukti ikut menandatangani pencairan dana TPAPD Pemkab Tapanuli Selatan (Tapsel) Tahun 2005.
Selain itu, Rahudman juga tidak ada menikmati dana TPAPD Pemkab Tapsel yang telah dikeluarkan tersebut, bahkan saat pencairan dana TPAPD tersebut, Rahudman sudah tidak lagi menjabat sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkab Tapsel.
Oleh karena itu, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Medan memvonis bebas Rahudman dari segala dakwaan dan tuntutan kasus korupsi, karena memang tidak terbukti.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar