INFO TABAGSEL.com-Keputusan DPRD Sumut tentang rekomendasi pembentukan provinsi, memberikan rekomendasi pembentukan Provinsi Sumatera Tenggara yang terdiri dari Kabupaten Tapanuli Selatan, Mandailing Natal, Padang Sidimpuan, Padang Lawas, dan Padang Lawas Utara dengan ibukota Padang Sidimpuan.
DPRD Sumut juga merekomendasikan pembentukan Provinsi Kepulauan Nias yang terdiri dari Kabupaten Nias, Nias Selatan, Nias Utara, Nias Barat, dan Gunung Sitoli.
Terakhir, mereka juga memberi rekomendasi pembentukan Provinsi Tapanuli yang terdiri dari Kabupaten Samosir, Toba Samosir, Tapanuli Tengah, Humbang Hasundutan dan Sibolga. Sedangkan wilayah sisanya akan tetap berada di Sumatera Utara.
Dalam agenda penyampaian pandangan fraksi soal pemekaran tiga Provinsi di Sumatera Utara memang sempat diwarnai perbedaan pendapat. Tujuh dari 10 fraksi menyatakan mendukung pembentukan Protap, Sumtra dan Kepni, Dua fraksi menyatakan menolak memberikan pendapat dan satu fraksi menyatakan tidak keberatan.
Tujuh fraksi yang mendukung adalah Fraksi Partai Demokrat, PDI Perjuangan, PAN, PDS, Hanura, PPRN, dan Gerindra. Sedangkan dua fraksi yang menolak memberikan pendapat adalah PKS dan PPP, sementara yang menyatakan tidak keberatan adalah Partai Golkar.
PKS dan PPP beralasan, usulan pembentukan ketiga provinsi baru tersebut, belum memenuhi persyaratan sesuai Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 207 tentang Tata Cara Pembentukan, Penghapusan dan Penggabungan Daerah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar