DAFTAR BERITA

Jumat, 12 Juli 2013

Polres Sidimpuan Tangkap Tersangka Sabu dan Judi

Interogasi: Kapolres P. Sidimpuan AKBP Budi Hariyanto didampingi Kasatreskrim AKP Anjas Asmara Siregar dan Kasatnarkoba AKP Timbul Sihombing sedang menginterogasi tersangka Beng di Mapolres P. Sidimpuan, Kamis (11/7).

INFO TABAGSEL.com-Satreskrim dan Satnarkoba Polres Padangsidimpuan menangkap tiga sub agen judi togel dan seorang pengedar sabu disejumlah tempat berbeda di Kota P. Sidimpuan.

Demikian disampaikan Kapolres P. Sidimpuan AKBP Budi Hariyanto didampingi Kasatreskrim AKP Anjas Asmara Siregar dan Kasatnarkoba AKP Timbul Sihombing kepada Analisa di Mapolres P. Sidimpuan, Kamis (11/7).

Dikatakan, tersangka pengedar sabu-sabu AE alias Beng (25) warga Jalan SM Raja Kelurahan Sitamiang Kota P. Sidimpuan ditangkap pada Kamis (11/7) di kediamannya.

"Anggota Satnarkoba mendapatkan informasi masyarakat, kalau di Jalan SM raja Gang Saifulsering terjadi transaksi narkoba. “Saat melihat kedatangan personil kepolisian, Beng yang sudah berada dalam rumahnya sempat membuang sebuah bungkusan kesamping kamar mandi dan setelah diperkisa ternyata tiga plastik klip warna putih itu berisi sabu-sabu," ungkapnya.

Selain tiga plastik berisi sabu, kata Kapolres, Satnarkoba juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti (BB) berupa satu kotak berisi enam pipet plastik dan satu karet kompeng, satu buah bong (alat pengisap sabu terbuat dari botol kaca).

"Sedang dari saku celana tersangka ditemukan juga satu plastik putih berisi narkotika jenis sabu," terangnya.

Kapolres mengatakan, dari hasil introgasi petugas, diketahui barang haram sabu seberat 10 gram dengan harga Rp 10 juta tersebut diperolehnya dari salah seorang bandar di kota Medan.

"Sabu-sabu itu dipaketkan dari Kota Medan melalui bus penumpang, tersangka mengambilnya di loket P. Sidimpuan. Sabu itu kemudian, dipecah-pecah dan dijual menjadi 100 ribu per plastik kecil," terangnya. 

Atas perbuatannya itu kata Kapolres, tersangka Beng terjerat pasal 144 (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dan pasal 112 (2) UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

Judi Togel

Lebih lanjut Kapolres mengatakan, pihaknya juga berhasil menangkap tiga tersangka judi togel masing-masing LMS (33) warga Desa Hutalombang Kecamantan P. Sidimpuan Tenggara, LAH (42) dan FS (42) keduanya warga Jalan Musthofa Aek Tampang Kota P. Sidimpuan.

"Ketiganya berperan sebagai tukang rekap (sub agen)," ujarnya.

Dijelaskan, dari tangan ketiga tersangka turut diamankan barang bukti berupa uang ratusan ribu rupiah, kertas rekapan, handpone dan satu unjit sepeda motor yamaha nopol 4342 FG. "Penangkapan ini dalam rangka ciptasikon menjelang dan memasuki bulan suci ramadan," terangnya.

Tidak ada komentar: