DAFTAR BERITA

Sabtu, 20 Juli 2013

PN Sidimpuan Salah Vonis Orang

Seorang warga menginterogasi AR yang mengaku sebagai pelaku pencabulan seorang anak dibawah umur di Padangsidimpuan, Selasa (16/7) malam.

INFO TABAGSEL.com-Pengadilan Negeri (PN) Padangsidimpuan diduga salah memvonis orang terkait kasus pencabulan seorang anak dibawah umur. PN meng hukum Dodi Harianto, 18, selama empat tahun dua bulan, padahal pelaku sebenarnya pemuda berinisial AR, 17.

Dugaan kesalahan fatal lembaga peradilan di negeri ini terungkap kemarin, ketika warga menangkap dan menghakimi AR. Lantas, dari mulut pemuda ini mengalirkan pengakuan bahwa dialah pelaku pencabulan Bunga (bukan nama sebenarnya), gadis kecil warga Kelurahan Silandit, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Kota Padangsidimpuan. AR mengungkapkan, awalnya hanya ingin mencuri bebek milik warga yang ada di sekitar kediaman korban.

Tapi, pikirannya berubah setelah melihat gadis kecil tersebut. “Saya mengajak korban untuk berkeliling keling dan saat itu saya menyakin kan korban kalau tidak akan terjadi apa-apa. Selanjutnya saya mencabuli korban,” bebernya di hadapan warga, Selasa (16/7) malam. Menurut sejumlah warga, AR memang mereka cari-cari hampir setahun belakangan ini, sejak beredarnya informasi bahwa dialah sebenarnya pelaku pencabulan Bunga.

Dia menghilang ketika Dodi diciduk polisi dan diseret ke pengadilan oleh jaksa yang menuntutnya hukuman 5 tahun penjara. Dodi akhirnya menerima vonis PN Padang sidimpuan pada 23 Januari 2013. AR sendiri diketahui kabur ke Riau serta sejumlah tempat lainnya. Beberapa hari lalu, dia kembali ke Padangsidimpuan dan terlihat warga sedang duduk-duduk di Kelurahan Aek Tampang, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan. Maka, dia pun diringkus puluhan warga.

Pantauan media, AR tampak pasrah dan tidak berdaya ketika disergap warga yang kemudian menyeret serta memukulinya hingga terjerambab ke tanah. Berulang kali dia meminta warga agar tidak menyakitinya. “Tolong jangan dipukul. Memang sayalah sebenarnya yang melakukan pencabulan tersebut, ”ucapnya. Warga yang sudah emosi tidak memedulikan permintaan nya dan tetap melayangkan bogem mentah.

Bahkan, ada warga yang melayangkan kayu ke tubuh AR. Beruntung orang tua Dodi Arianto, Elida Warni Siregar datang dan melarang massa bertindak main hakim sendiri. Warga pun membawa AR ke kantor Kepolisian Resor Kota (Polresta) Padangsidimpuan. “Jangan sakiti dia, meski gara-gara dia anak saya sudah dipenjara sekarang. Tapi, saya tidak mau dia disakiti, serahkan saja kepada polisi,” teriaknya.

Menurut warga, secara fisik ada kemiripan antara Dodi dan AR, salah satunya mengenakan anting. Kondisi itu yang membuat korban menunjuk Dodi sebagai pelaku saat keduanya dipertemukan penyidik, beberapa waktu lalu. Kapolresta Padangsidimpuan Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Budi Aryanto mengatakan, kasus tersebut terjadi ketika dia belum menjabat sebagai kapolres.

Dia akan melakukan penyelidikan lagi karena pengakuan AR didengar setelah jatuh nya vonis terhadap Dodi. “Kami akan berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) dan PN Padangsidimpuan karena mereka yang menjatuhkan tuntutan dan vonis,” ujarnya. Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Padangsidimpuan, Edwar, melimpahkan semua kesalahan kepada kepolisian selaku pihak yang melakukan penyelidikan awal. “Semua kasus-kasus di kejaksaan berasal dari kepolisian. Jadi jangan salahkan kami, salahkan saja polisi,” tukasnya.

Di tempat terpisah, Ketua PN Padangsidimpuan, Sahyan mengatakan, mereka hanya menyidangkan perkara yang terlebih dahulu sudah diproses di kepolisian dan kejaksaan. Meski AR mengaku sebagai pelaku sesungguhnya, namun penyelidikan kasus tersebut harus sesuai dengan prosedur yang berlaku. “Kami hanya menunggu penyelidikan selanjutnya dari pihak kepolisian dan kejaksaan,” ujarnya.

Andai AR terbukti sebagai pelaku pencabulan, maka Dodi harus mengajukan Peninjauan Kembali (PK). “Saat ini dia (Dodi) tetap tidak bisa di bebaskan. Kalau hasil PK menyatakan dia tidak bersalah, maka dia akan dibebaskan,” tegasnya. Sementara itu, Direktur Pusat Studi Hukum dan Pembaharuan Peradilan Sumut (Puspa) Muslim Muis mengatakan, kejadian salah tangkap, salah tuntut dan salah vonis yang sudah berulang kali terjadi di negeri ini menunjukkan proses penegakan hukum masih lemah.

“Kita sendiri sudah beberapa kali menangani kasus yang sama. Tapi, karena ada pembelaan akhirnya korbannya bebas. Hal ini jadi pelajaran bagi aparat penegak hukum. Polisi, jaksa dan hakim harus meminta maaf atas kesalahan mereka yang telah salah dalam mem proses penegakan hukum ter hadap Dodi Harianto,” katanya. Selain itu, Dodi Harianto sebagai korban salah tangkap bisa menuntut balik polisi, jaksa dan hakim.

Menurut dia, menangkap orang yang tidak bersalah atau memaksa orang un tuk bersalah adalah pelanggaran hak azasi manusia (HAM). “Berapa orang yang sudah di sengsarakan selama korban di tahan, itu harus diperhitungkan, ” tandasnya. Sumber:Koran SINDO

Tidak ada komentar: