DAFTAR BERITA

Minggu, 09 Juni 2013

Wapres: Moratorium CPNS Bidang Kesehatan Ada Kelonggaran


INFO TABAGSEL.com-Wakil Presiden Boediono menyatakan, untuk rekrutmen calon pegawai negeri sipil (CPNS) tenaga kesehatan sebenarnya ada kelonggaran dan tidak seketat bidang lainnya, yang mesti dilakukan moratorium atau penghentian sementara.

“Bidang kesehatan ada kelonggaran dalam menambah jumlah tenaga medis, dan tak seketat bidang lain saat diberlakukan moratorium CPNS,” kata Wapres di Padang, Minggu.

Wapres beserta ibu Herawati Boediono dan rombongan melakukan kunjungan kerja ke Sumatera Barat salama dua hari. Anggota rombongasn terdiri atas Mendagri Gamawan Fauzi, Menpora Roy Suryo dan Wamenkes Ali Ghufron Mukti.

Menurut Boediono, kuncinya ketika seorang yang diangkat harus benar-benar bekerja sesuai tempat ditetapkan atau ditugaskan saat pengangkatan.

Soalnya ada di bidang tenaga pengajar, namanya ada di suatu sekolah tetapi ketika dicek tak ada. Makanya bidang kesehatan jangan sampai terjadi hal tersebut.

“Kalau seorang yang diangkat sebagai perawat harus bekerja sesuai dengan tugas pokok dan fungsi, begitu pula sebagai kepala Puskesmas,” tegasnya.

Dalam kesempatan itu, Wapres menyampaikan moratorium penerimaan pegawai di bidang lain dan memperketat persyaratannya dalam rekrutmen karena dalam upaya penataan.

Tujuannya, tambah dia, agar tak terjadi seperti di masa lalu, ada tenaga honorer begitu saja diangkat akibatnya berdampak terhadap beban keuangan.

Sementara Wamenkes Ali Ghufron Mukti menambahkan, pihaknya akan tetap memberi bimbingan dan perlindungan terhadap korp perawat, tapi tentunya harus diatur.

Aturan yang dibuat tentu bukan untuk masing-masing profesi, tapi mencakup berbagai profesi, katanya.

Ia mengatakan, Kemenkes akan terus mendorong dan memikirkan bagaimana perawat ke depan, karena kebutuhannya tidak saja untuk lokal, nasional tetapi juga skala global. “Kita sudah ada perjanjian dengan Jepang untuk mengirimkan sebanyak 1.000 perawat, tapi baru terpenuhi 250 orang,” katanya.

Tidak ada komentar: