INFO TABAGSEL.com-Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) memberikan klarifikasi surat pembaca atas nama Marjuki, yang dimuat pada harian Kompas, Selasa, 11 Juni 2013, dengan judul ”Menagih Janji Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan”.
Seperti diberitakan, Saudara Marjuki telah membaca di harian Kompas, pada akhir tahun 2012, tentang rencana Kemdikbud mencairkan dana sertifikasi melalui dinas pendidikan dan kebudayaan provinsi tahun 2013. Kabar ini, kata dia, disambut oleh para guru yang sudah memiliki sertifikat pendidik. Menggembirakan karena dana sertifikasi yang disalurkan melalui dinas pendidikan dan kebudayaan kota selalu terlambat saat pencairan.
Namun, memasuki Juni 2013, sudah seharusnya para guru menikmati haknya yaitu dana sertifikasi triwulan kesatu yang informasinya cair pada tanggal 9-16 April 2013.
Kepala Pusat Informasi dan Humas Kemdikbud, Ibnu Hamad, menyampaikan, mulai tahun 2013 pembayaran tunjangan profesi guru bukan PNS, pengawas jenjang pendidikan dasar, dan guru pendidikan luar biasa (PLB) adalah melalui Direktorat Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan (P2TK) terkait. Untuk guru PNS daerah dan pengawas jenjang pendidikan menengah dibayarkan melalui kabupaten/kota (sistem transfer daerah).
“Khusus jenjang pendidikan dasar (SD dan SMP) pembayaran tunjangan profesi berdasarkan Data Pokok Pendidik (Dapodik), dimana guru dapat secara langsung mengisi data individu secara online,” kata Ibnu.
Adapun mengenai keterlambatan pembayaran, kata Ibnu, terjadi karena beberapa hal. Pertama, karena data guru penerima tunjangan profesi melalui Dapodik sampai bulan April 2013 belum lengkap. Kedua, DIPA tunjangan guru tahun anggaran 2013 baru cair pada April 2013. “Kami sudah mencetak semua SK tunjangan profesi tahun 2013 bagi guru yang berhak menerima,” katanya.
Untuk guru PNS daerah, Kementerian Keuangan sudah mengalokasikan dan menyalurkan dana tunjangan profesi berdasarkan data yang berhak menerima. Ia mengatakan, jika ada guru yang belum menerima tunjangan profesi sesuai SK terbit, maka permasalahannya ada pada dinas pendidikan kabupaten/kota yang sudah menerima semua dana tunjangan profesi. (AR)
Seperti diberitakan, Saudara Marjuki telah membaca di harian Kompas, pada akhir tahun 2012, tentang rencana Kemdikbud mencairkan dana sertifikasi melalui dinas pendidikan dan kebudayaan provinsi tahun 2013. Kabar ini, kata dia, disambut oleh para guru yang sudah memiliki sertifikat pendidik. Menggembirakan karena dana sertifikasi yang disalurkan melalui dinas pendidikan dan kebudayaan kota selalu terlambat saat pencairan.
Namun, memasuki Juni 2013, sudah seharusnya para guru menikmati haknya yaitu dana sertifikasi triwulan kesatu yang informasinya cair pada tanggal 9-16 April 2013.
Kepala Pusat Informasi dan Humas Kemdikbud, Ibnu Hamad, menyampaikan, mulai tahun 2013 pembayaran tunjangan profesi guru bukan PNS, pengawas jenjang pendidikan dasar, dan guru pendidikan luar biasa (PLB) adalah melalui Direktorat Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan (P2TK) terkait. Untuk guru PNS daerah dan pengawas jenjang pendidikan menengah dibayarkan melalui kabupaten/kota (sistem transfer daerah).
“Khusus jenjang pendidikan dasar (SD dan SMP) pembayaran tunjangan profesi berdasarkan Data Pokok Pendidik (Dapodik), dimana guru dapat secara langsung mengisi data individu secara online,” kata Ibnu.
Adapun mengenai keterlambatan pembayaran, kata Ibnu, terjadi karena beberapa hal. Pertama, karena data guru penerima tunjangan profesi melalui Dapodik sampai bulan April 2013 belum lengkap. Kedua, DIPA tunjangan guru tahun anggaran 2013 baru cair pada April 2013. “Kami sudah mencetak semua SK tunjangan profesi tahun 2013 bagi guru yang berhak menerima,” katanya.
Untuk guru PNS daerah, Kementerian Keuangan sudah mengalokasikan dan menyalurkan dana tunjangan profesi berdasarkan data yang berhak menerima. Ia mengatakan, jika ada guru yang belum menerima tunjangan profesi sesuai SK terbit, maka permasalahannya ada pada dinas pendidikan kabupaten/kota yang sudah menerima semua dana tunjangan profesi. (AR)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar