INFO TABAGSEL.com-Mendagri Gamawan Fauzi menilai pola kampanye yang dilaksanakan di Indonesia, baik dalam Pemilihan Umum maupun pemilihan kepala daerah sudah tidak sehat sehingga diperlukan pembatasan dana kampanye.
Tidak sehatnya pola kampanye itu dapat dilihat dari tingkat penyebaran berbagai jenis media sosialisasi dalam Pemilu dan pilkada, kata Gamawan usai melantik Gatot Pujo Nugroho dan Erry Nuradi sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut di Medan, Senin.
Di beberapa negara maju yang sedang menggelar pesta demokrasi, pemasangan poster dan spanduk untuk kampanye tersebut hanya di pasang di berbagai jalan utama.
"Kalau kita kan sampai ke kampung-kampung," katanya.
Ironisnya, pemasangan poster tersebut sering mengotori lingkungan pemandangan karena dibiarkan sekian lama tanpa dibersihkan, terutama dari peserta Pemilu dan pilkada.
"Poster Pemilu lima tahun lalu masih ada sampai sekarang. Itu bisa merusak estetika, kebersihan, dan pemandangan," kata Mendagri.
"Terkadang, orang yang punya rumah pun tidak tahu stikernya dipasang disitu," katanya menambahkan.
Karena itu, kata dia, pihaknya mendukung kebijakan pembatasan dana kampanye tersebut agar pola tidak sehat, "jorjoran", terlalu mahal, dan sembarangan tempat yang dikembangkan selama ini tidak berlanjut.
Secara prinsip, unsur pemerintah dan DPR telah memiliki kesepakatan mengenai pembatasan tersebut. "Namun, seperti apa pembatasan itu, masih dirumuskan," katanya.
Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pusat menyiapkan aturan berupa Peraturan KPU (PKPU) yang membatasi dana kampanye. Aturan itu ditargetkan selesai dan ditetapkan sebelum penetapan daftar calon tetap (DCT).
"Kami terus membahas dan memastikan sebelum DCT, PKPU dana kampanye sudah jadi, sehingga mereka (caleg) sudah tahu apa yang harus dilakukan," kata anggota KPU Hadar Nafis Gumay.
Tidak sehatnya pola kampanye itu dapat dilihat dari tingkat penyebaran berbagai jenis media sosialisasi dalam Pemilu dan pilkada, kata Gamawan usai melantik Gatot Pujo Nugroho dan Erry Nuradi sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut di Medan, Senin.
Di beberapa negara maju yang sedang menggelar pesta demokrasi, pemasangan poster dan spanduk untuk kampanye tersebut hanya di pasang di berbagai jalan utama.
"Kalau kita kan sampai ke kampung-kampung," katanya.
Ironisnya, pemasangan poster tersebut sering mengotori lingkungan pemandangan karena dibiarkan sekian lama tanpa dibersihkan, terutama dari peserta Pemilu dan pilkada.
"Poster Pemilu lima tahun lalu masih ada sampai sekarang. Itu bisa merusak estetika, kebersihan, dan pemandangan," kata Mendagri.
"Terkadang, orang yang punya rumah pun tidak tahu stikernya dipasang disitu," katanya menambahkan.
Karena itu, kata dia, pihaknya mendukung kebijakan pembatasan dana kampanye tersebut agar pola tidak sehat, "jorjoran", terlalu mahal, dan sembarangan tempat yang dikembangkan selama ini tidak berlanjut.
Secara prinsip, unsur pemerintah dan DPR telah memiliki kesepakatan mengenai pembatasan tersebut. "Namun, seperti apa pembatasan itu, masih dirumuskan," katanya.
Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pusat menyiapkan aturan berupa Peraturan KPU (PKPU) yang membatasi dana kampanye. Aturan itu ditargetkan selesai dan ditetapkan sebelum penetapan daftar calon tetap (DCT).
"Kami terus membahas dan memastikan sebelum DCT, PKPU dana kampanye sudah jadi, sehingga mereka (caleg) sudah tahu apa yang harus dilakukan," kata anggota KPU Hadar Nafis Gumay.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar