DAFTAR BERITA

Selasa, 18 Juni 2013

Mantan Kadisperidag Madina Dituntut 1,6 Tahun

INFO TABAGSEL.com-Mantan Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan dan Penanaman Modal Kabupaten Mandailing Natal (Madina) Yan Syahrial dituntut satu tahun enam bulan penjara karena dinilai bersalah melakukan tindak pidana korupsi pada penyaluran minyak goreng, Senin (17/6/2013).

Pada sidang yang digelar di ruang Kartika Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ingan Malem Purba juga meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman tambahan membayar denda Rp.50 juta subsider 3 bulan kurungan.

"Terdakwa tidak membantu program pemerintah memberantas tindak pidana korupsi. Sedangkan hal yang meringankannya, belum pernah dihukum, terdakwa mengakui perbuatannya dan terdakwa menyesali perbuatannya, terdakwa masih mempunyai tanggungan keluarga serta terdakwa telah mengembalikan uang ke kas negara sebesar Rp.135 juta lebih sebagai kompensasi" ujar JPU Agustini.

Terdakwa Yan Syahrial dituntut dalam pasal 3 junto 18 UU No 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Syahrial yang merupakan mantan ketua tim verifikasi penyaluran migor bersubsidi bersama Ketua I Koperasi Serba Usaha Niaga Muhammad Yusuf Nasution dan M Idris Yusuf Nasution selaku pejabat penguji dan penandatanganan SPM pada Disperindag Sumut (berkas terpisah) didakwa karena merugikan negera Rp 250.327.500 berdasarkan penghitungan keuangan negara yang dibuat ahli dari BPKP.

Pada persidangan dengan majelis hakim diketuai SB Hutagalung itu jaksa menjelaskan, Kabupaten Madina mendapat alokasi anggaran subsidi migor tahun 2008 sebesar Rp 651.505.945,66 berdasarkan SK Gubsu No:511.1/830 tanggal 14 Agustus 2008.

Syahrial oun menugaskan Muhammad Yusuf Nasution membentuk koperasi dan menyarankan membeli migor melalui PT Permata Hijau Sawit di Sosa. Migor itu ditimbun di Gedung Promosi Disperindag Madina.

Penyaluran migor bersubsidi dilakukan tiga tahap, yaitu pertama sebanyak 35.850 liter x Rp 2.500=Rp 89.625.000, tahap kedua 43.050 liter x Rp 2.500=Rp 107.625.000, tahap ketiga 45.000 liter X Rp 2.500= Rp 112.500.000. Dengan demikian, jumlah dana subsidi migor untuk Kabupaten Madina pada tahun 2008 sebesar Rp 309.750.000.

Jaksa menyatakan, penyaluran migor bersubsidi tahap pertama, kedua, dan ketiga tidak pernah terlaksana. (tribun-medan.com)

Tidak ada komentar: