DAFTAR BERITA

Jumat, 14 Juni 2013

Gubernur Riau Rusli Zainal Ditahan KPK

 Gubernur Riau Rusli Zainal
INFO TABAGSEL.com-Komisi Pemberantasan Korupsi menahan Gubernur Riau Rusli Zainal, tersangka kasus suap pembangunan gelanggang Pekan Olahraga Nasional 2012, dan korupsi Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu-Hutan Tanaman (IUPHHK-HT) di Pelalawan Riau.

"Harus disampaikan bahwa penyidik KPK melakukan upaya penahanan kepada tersangka RZ (Rusli Zainal) di Rutan Kelas I Jakarta Timur Gedung KPK," kata Juru Bicara KPK Johan Budi di Jakarta, Jumat.

Rusli ditahan setelah diperiksa sekitar tujuh jam sebagai tersangka kasus korupsi penerbitan IUPHHK-HT di Pelalawan Riau.

"Ini sebuah proses yang harus dijalani. Hari ini saya menjalankannya karena memang sudah menjadi tersangka maka harus dijalankan, termasuk penahanan. Doakan saja semoga semuanya dapat berjalan dengan baik, sabar dan tawakal," kata Rusli sebelum dibawa ke rumah tahanan.

Politisi asal Partai Golkar tersebut sebelumnya juga diperiksa KPK pada Jumat (7/6) dan Jumat (31/5) sebagai tersangka dalam kasus penerimaan hadiah terkait perubahan Peraturan Daerah No 6 tahun 2010 Provinsi Riau tentang Pembangunan Venue (Gelanggang) Pekan Olahraga Nasional.

Rusli menjadi tersangka dalam tiga perkara di KPK, pertama adalah pembahasan Perda No 6 di Provinisi Riau mengenai PON dengan sangkaan pasal 12 huruf a atau b atau pasal 5 ayat 1 atau pasal 11 Undang-Undang No 31 tahun 1999 Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 tentang penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji terkait kewajibannya.

KPK juga menetapkan Rusli sebagai orang yang memberikan hadiah kepada pejabat negara dalam pembuatan Perda No 6 tersebut dengan sangkaan pasal 12 pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau pasal 13 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 tentang memberikan sesuatu kepada penyelenggara negara untuk berbuat yang bertentangan dengan kewajibannya.

Rusli menjadi tersangka pula dalam kasus korupsi penerbitan IUPHHK-HT di Pelalawan Riau periode 2001-2006 dengan sangkaan pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 Undang-undang No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 tentang penyelenggara negara yang menyalahgunakan kewenangannya dan menyebabkan kerugian keuangan negara.

Terkait kasus perubahan Perda PON, KPK telah menetapkan 14 orang tersangka, 10 di antaranya adalah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Riau.

Tiga orang telah divonis yaitu Faisal Aswan dari Fraksi Partai Golkar dan M Dunir dari Fraksi PKB dan mantan Wakil Ketua DPRD Riau asal Fraksi PAN Taufan Andoso yakin yang seluruhnya dihukum 4 tahun penjara.

Sedangkan pihak pemerintah yang juga ditetapkan KPK sebagai tersengka adalah mantan Staf Ahli Gubernur Riau Lukman Abbas yang sebelumnya menjabat Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora), Kepala Seksi Sarana dan Prasarana Olahraga pada Dispora Riau Eka Dharma Putri, dan pegawai PT Pembangunan Perumahan (PP) Rahmat Syaputra.

Lukman Abbas pada Rabu (13/3) telah divonis lima tahun dan enam bulan penjara dan denda sebesar Rp200 juta subsider hukuman kurungan selama tiga bulan karena terbukti melakukan suap kepada anggota DPRD Riau sebesar Rp900 juta dan menerima dana untuk pribadi sebesar Rp700 juta dari kontraktor PT Adhi Karya dan kontraktor kerja sama operasi (KSO) proyek PON.

Tujuh tersangka lain adalah anggota DPRD Riau yaitu Adrian Ali (Fraksi PAN), Abu Bakar Siddiq (Fraksi Partai Golkar), Tengku Muhazza (Fraksi Partai Demokrat), Zulfan Heri (Fraksi Partai Golkar), Syarif Hidayat, Muhamad Rum Zein (Fraksi PPP), Turaoechman Asy`ari (Fraksi PDI-Perjuangan.

KPK pada 19 Maret 2013 menggeledah ruang kerja Ketua Fraksi Partai Golkar di DPR Setya Novanto yang juga menjabat sebagai Bendahara Umum Partai Golkar.

Selain ruang kerja Setya, KPK menggeledah ruang anggota fraksi Kahar Muzakhir, PT Findo Muda di Jalan Gandaria Tengah Jakarta Selatan dan rumah Rusli di Jalan Pulo Panjang di Kembangan Jakarta Barat.

Nama dua politisi Golkar tersebut disebut dalam kasus ini pada sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru, mantan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Riau Lukman Abbas mengaku menyerahkan uang 1.050.000 dolar AS (sekitar Rp9 miliar) kepada Kahar Muzakhir sebagai langkah permintaan bantuan PON dari dana APBN Rp290 miliar.

Tidak ada komentar: