INFO TABAGSEL.com- Satuan Polisi
Pamong Praja Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat, terus berupaya
menegakkan peraturan daerah tentang larangan (perempuan) penyanyi orgen
tunggal berpakaian minim dan seksi.
Kepala Badan Satuan Polisi Pamong Praja setempat, Abdi Surya, di Simpang Ampek, Sabtu, mengatakan, dasar hukum larangan berminim-ria itu adalah Peraturan Daerah Nomor 11/2007 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum serta Perda Nomor 5/2009 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyakit Masyarakat.
"Perda itu sudah kita sosialisasikan kepada setiap nagari (desa) yang ada. Jika ada yang melanggar maka hiburan itu akan kami bubarkan," kata dia.
Menurutnya, penertiban hiburan malam itu berbunyi, "... setiap orang dilarang memakai dan menggunakan pakaian yang dapat merangsang nafsu birahi yang melihatnya di tempat umum atau tempat-tempat yang dilewati... "
Selain itu, setiap orang dilarang melakukan gerakan-gerakan yang dapat merangsang nafsu birahi bagi orang yang melihatnya.
"Aturan ini sangat tegas dikatakan dalam peraturan daerah sehingga diharapkan masyarakat dapat mematuhinya," katanya.
Kepala Badan Satuan Polisi Pamong Praja setempat, Abdi Surya, di Simpang Ampek, Sabtu, mengatakan, dasar hukum larangan berminim-ria itu adalah Peraturan Daerah Nomor 11/2007 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum serta Perda Nomor 5/2009 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyakit Masyarakat.
"Perda itu sudah kita sosialisasikan kepada setiap nagari (desa) yang ada. Jika ada yang melanggar maka hiburan itu akan kami bubarkan," kata dia.
Menurutnya, penertiban hiburan malam itu berbunyi, "... setiap orang dilarang memakai dan menggunakan pakaian yang dapat merangsang nafsu birahi yang melihatnya di tempat umum atau tempat-tempat yang dilewati... "
Selain itu, setiap orang dilarang melakukan gerakan-gerakan yang dapat merangsang nafsu birahi bagi orang yang melihatnya.
"Aturan ini sangat tegas dikatakan dalam peraturan daerah sehingga diharapkan masyarakat dapat mematuhinya," katanya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar