INFO TABAGSEL.com-Menanggapi banyaknya guru yang masih berstatus honorer di sejumlah daerah, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Mohammad Nuh memutuskan untuk membentuk tim khusus yang akan bekerja sama mengatasi permasalahan status guru honorer.
Tim tersebut terdiri dari perwakilan Kemdikbud, dan perwakilan dari PGRI. Perwakilan dari Kemdikbud akan dikoordinir Kepala Badan Pengembangan SDM Pendidikan dan Kebudayaan, Syawal Gultom, sedangkan perwakilan dari PGRI dikoordinir Ketua PGRI, Sulistiyo.
“Kalau perlu SK, akan di-SK-kan sehingga memiliki kekuatan hukum,” ujar Mendikbub saat menerima audiensi pengurus Persatuan Guru Seluruh Indonesia (PGRI) di ruang rapat Gedung A lantai 2 Kemdikbud, Jakarta, Selasa (30/4) siang.
Dalam pertemuan itu, sejumlah guru dari berbagai daerah menyampaikan aspirasi mereka serta masalah yang dihadapi di daerahnya masing-masing, termasuk yang berkaitan dengan banyaknya guru yang masih berstatus honorer.
Mendikbud menambahkan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Azwar Abubakar, juga memiliki semangat yang sama mengenai penyelesaian status guru honorer di tanah air.
Tidak Rugikan Guru
Dalam pertemuan yang diselenggarakan sehari menjelang peringatan Hari Pendidikan Nasional 2 Mei itu, Mendikbud Mohammd Nuh juga menyampaikan masalah pelaksanaan Kurikulum 2013. Ia menegaskan, Kurikulum 2013 tidak boleh merugikan hak-hak dasar seorang guru. Ia menjelaskan, guru yang mata pelajarannya dihapus dalam Kurikulum 2013, akan dikonversi ke mata pelajaran lain. Selain itu, Kurikulum 2013 merupakan desain minimum, sehingga sekolah diperbolehkan menambah mata pelajaran atau mengembangkan desain itu.”Yang penting hak-hak guru dijaga, tidak boleh serta-merta diragukan,” ujar Mendikbud
Tim tersebut terdiri dari perwakilan Kemdikbud, dan perwakilan dari PGRI. Perwakilan dari Kemdikbud akan dikoordinir Kepala Badan Pengembangan SDM Pendidikan dan Kebudayaan, Syawal Gultom, sedangkan perwakilan dari PGRI dikoordinir Ketua PGRI, Sulistiyo.
“Kalau perlu SK, akan di-SK-kan sehingga memiliki kekuatan hukum,” ujar Mendikbub saat menerima audiensi pengurus Persatuan Guru Seluruh Indonesia (PGRI) di ruang rapat Gedung A lantai 2 Kemdikbud, Jakarta, Selasa (30/4) siang.
Dalam pertemuan itu, sejumlah guru dari berbagai daerah menyampaikan aspirasi mereka serta masalah yang dihadapi di daerahnya masing-masing, termasuk yang berkaitan dengan banyaknya guru yang masih berstatus honorer.
Mendikbud menambahkan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Azwar Abubakar, juga memiliki semangat yang sama mengenai penyelesaian status guru honorer di tanah air.
Tidak Rugikan Guru
Dalam pertemuan yang diselenggarakan sehari menjelang peringatan Hari Pendidikan Nasional 2 Mei itu, Mendikbud Mohammd Nuh juga menyampaikan masalah pelaksanaan Kurikulum 2013. Ia menegaskan, Kurikulum 2013 tidak boleh merugikan hak-hak dasar seorang guru. Ia menjelaskan, guru yang mata pelajarannya dihapus dalam Kurikulum 2013, akan dikonversi ke mata pelajaran lain. Selain itu, Kurikulum 2013 merupakan desain minimum, sehingga sekolah diperbolehkan menambah mata pelajaran atau mengembangkan desain itu.”Yang penting hak-hak guru dijaga, tidak boleh serta-merta diragukan,” ujar Mendikbud
Tidak ada komentar:
Posting Komentar