INFO TABAGSEL.com-Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 9 April 2013 lalu telah menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2013 tentang Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kementerian Kesehatan (Kemenkes). PP ini merupakan pengganti Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2007 dan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2009 tentang jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Departemen Kesehatan.
Disebutkan dalam PP ini, jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kementerian Kesehatan meliputi penerimaan yang berasal dari pelayanan pada: a. Sekretariat Jendral; b. Dirjen Bina Gizi dan Kesehatan Ibu dan Anak; c. Dirjen Bina Upaya Kesehatan; d. Dirjen Pengendalian Penyakit dan Penyehatan Lingkungan; e. Dirjen Bina Kefarmasian dan Alat Kesehatan; f. Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan; dan g. Badan Pengembangan dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia Kesehatan.
“Jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Kesehatan sebagaimana dimaksud, ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini,” bunyi Pasal 1 Ayat (2) PP tersebut.
Jasa Penelitian
Selain jenis PNBP sebagaimana dimaksud, menurut PP ini, Kementerian Kesehatan dapat: a. Melaksanakan jasa pelayanan pengambilan dan pemeriksaan sampel kualitas lingkungan pada Dirjen Pengendalian Penyakit dan Penyehatan Lingkungan berdasarkan kontrak kerjasama; b. Melaksanakan jasa pelayanan penelitian dan pengembangan kesehatan pada Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan berdasarkan kontrak kerjasama; dan c. Menyelenggarakan Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan Tingkat III dan Pendidikan Pelatihan Kepemimpinan Tingkat IV bagi PNS dan Pendidikan dan Pelatihan Prajabatan bagi CPNS di luar Kementerian Kesehatan.
Pasal 5 PP ini juga menegaskan, penerimaan PNBP yang berasal dari Dirjen Pengendalian Penyakit dan Penyehatan Lingkungan untuk jenis kapal negara RI, kapal tamu negara, dan kapal rakyat kurang dari 7 (tujuh) Gross Tonnage dikenakan tarif Rp 0,00 (nol rupiah) untuk pelayanan: a. Penerbitan sertifikat izin karantina; b.Penerbitan sertifikat sanitasi kapan; c. Penerbitan buku kesehatan kapal; d. Penerbitan Port Health Quanrantine Clearance; dan e. Penerbitan sertifikat pertolongan pertama pada kecelakaan.
PP ini juga membebaskan mahasiswa tidak mampu yang berprestasi dan/atau mahasis dalam kondisi tertentu dari biaya sumbangan penyelenggaraan pendidikan untuk kelas reguler dan non reguler, dana pengembangan pendidikan untuk kelas reguler dan non reguler, ujian akhir program/uji kompetensi, wisuda, dan praktek kerja lapangan sebagai PNBP pada Badan Pengembangan dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia Kementerian Kesehatan.
“Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku 60 (enam puluh) hari sejak tanggal diundangkan (11 April 2013, red),” bunyi Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2013.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar