INFO TABAGSEL.com-Pengamat politik Sebastian Salang menilai hasil verifikasi bakal calon anggota legislatif (bacaleg) DPR memalukan, apalagi 61 persen bacaleg tidak memenuhi syarat secara administratif.
"Sungguh memalukan dan inilah potret sesungguhnya parpol kita. Apalagi ada parpol yang menyerahkan daftar bacaleg namanya saja, tanpa berkas pelengkap," kata Sebastian di Jakarta, Selasa.
Parpol tidak siap dengan persyaratan menuju Pemilu 2014, sehingga menyerahkan daftar bacaleg tanpa berkas untuk sekedar mengisi jatah peluang 560 kursi anggota DPR.
"Kalau begini caranya, tidak heran kalau nanti para wakil rakyat yang muncul di DPR adalah orang-orang yang tidak amanah dan hanya memikirkan kepentingan diri sendiri," kata Ketua Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) itu.
Selain itu berdasarkan hasil verifikasi administrasi Komisi Pemilihan Umum (KPU), sebanyak 549 bacaleg tidak disertai dengan berkas administrasi sebagai persyaratan pencalonan anggota DPR.
"Tidak ada berkas itu artinya parpol hanya menyerahkan daftar nama bacaleg saja, setelah kami cek tidak ada berkasnya sama sekali," kata Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay.
Ratusan bacaleg tanpa berkas tersebut disumbangkan oleh tujuh partai politik, yaitu Partai NasDem (56 nama), PKB (98 nama), Partai Gerindra (26 nama), PAN (26 nama), PPP (93 nama), PBB (68 nama) dan PKPI (182 nama).
Persyaratan calon anggota DPR yang harus diserahkan partai politik ke KPU antara lain Surat Keterangan pemenuhan persyaratan, fotokopi KTP, fotokpi kartu tanda anggota (KTA), fotokopi ijazah, tanda bukti terdaftar sebagai pemilih, surat keterangan dari kepala lembaga pemasyarakatan bagi mantan narapidana.
Kemudian, surat keterangan sehat jasmani dan rohani, surat pengunduran diri (bagi pejabat publik, anggota TNI/Polri, direksi dan karyawan BUMN atau BUMD, perangkat desa dan anggota penyelenggara pemilu), serta pas foto berwarna.
Proses verifikasi administrasi bacaleg berlangsung sejak 23 April hingga Senin (6/5), sedangkan penyusunan dan penetapan DCS akan dilakukan 30 Mei - 12 Juni dan akan diumumkan pada 13 Juni.
Setelah KPU menetapkan DCS, parpol tidak berwenang mengubah susunan caleg sementara tersebut, kecuali caleg yang bersangkutan meninggal dunia, tidak memenuhi syarat karena masukan masyarakat, dan mengundurkan diri karena di dapilnya tidak terpenuhi minimal 30 persen syarat caleg perempuan.(ant)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar