INFO TABAGSEL.com-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Utara menyurati Dewan Perwakilan Daerah Provinsi terkait pergantian antarwaktu sejumlah politisi yang menjadi calon legislatif dari parpol lain.
“Suratnya sudah kami kirim untuk mengingatkan dewan,” kata Ketua Komisi Pemilihan Umum Sumut Surya Perdana di Medan, Senin.
Menurut Surya, dari pemeriksaan berkas bakal caleg yang disampaikan ke KPU Sumut, belum ada yang mengisi formulir BB-5 tentang pengunduran diri bagi politisi yang mencalonkan diri dari parpol lain.
Padahal, pengisian formulir BB-5 tersebut merupakan kewajiban bagi politisi yang mencalonkan diri dari parpol lain dalam Pemilu tahun 2014.
Karena itu, pihaknya menyampaikan pemberitahuan tentang pergantian antarwaktu (PAW) ke DPRD Sumut agar politisi yang mencalonkan diri dari parpol lain tersebut dapat mengisi formulir BB-5 pada proses perbaikan.
“Kalau tidak diisi, mereka bisa gagal dalam pencalonan,” katanya.
Menurut catatan, terdapat 13 anggota DPRD Sumut yang parpolnya dinyatakan tidak lolos sebagai peserta Pemilu 2014 berdasarkan hasil verifikasi KpU.
Ke-13 anggota dewan itu adalah Tonnnies Sianturi, Arlene Manurung, Murni Munthe, Tohonan Silalahi, dan Darmawan Sembiring (Partai Damai Sejahtera), Restu Kurniawan Sarumaha (Partai Pelopor), dan Oloan Simbolon (Partai Persatuan Daerah). Kemudian, Sonny Firdaus (Partai Persatuan Indonesia Baru), Abu Bokar Tambak (Partai Bintang Reformasi), serta Washington Pane, Rahmianna Delima Pulungan, Rooslynda Marpaung, dan Rinawati Sianturi (Partai Peduli Rakyat Nasional)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar