INFO TABAGSEL.com-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta) secara resmi membuka pendaftaran untuk pasangan calon bupati (Cabup) dan Cawabup Paluta mulai 19-25 Mei mendatang.
Ketua KPUD Paluta M Ali Ansor Siregar kepada METRO, Minggu (12/5) menjelaskan, mulai dari hari pertama hingga hari terakhir pendaftaran, KPU hanya memberikan waktu hingga pukul 16.00 WIB dan dihari terakhir pendaftaran hingga pukul 24.00 WIB.
Sedangkan mekanisme pendaftaran adalah partai pengusung memasukkan formulir pendaftaran ke Kantor KPUD Paluta, serta wajib menghadirkan pasangan calon bupati dan calon wakil bupati ke Kantor KPUD.
“KPUD tidak akan melayani jika partai pengusung tidak menghadirkan pasangan cabup dan cawabup,” ujarnya. Adapun jadwal tahapannya, tanggal 19-25 Mei 2013 pendaftaran pasangan calon, penyerahan surat pencalonan beserta lampiran, pendaftaran tim kampanye dan rekening khusus dana kampanye.
Tanggal 26-30 Mei 2013, pemeriksaan Jasmani dan rohani. Kemudian tanggal 30 Mei-16 Juni 2013 tahapan penelitian syarat dukungan, pengumuman dan pemberitahuan hasil penelitian, kesempatan memperbaiki dukungan, penelitian, pengumuman dan pemberitahuan hasil penelitian, pengumuman pasangan calon yang memenuhi persyaratan.
Tanggal 16-18 Juni 2013 penetapan, penentuan Nomor urut dan pengumuman pasangan calon Bupati dan wakil bupati Paluta tahun 2013. Ditambahkannya, mengenai persayaratan Parpol yang dapat mengajukan pasangan Cabup dan Cawabup, menurutnya, adalah partai politik atau gabungan parpol memiliki dukungan paling sedikit 5 kursi di DPRD Kabupaten Paluta hasil pemilihan Umum 2009.
Kemudian, partai politik atau gabungan partai politik yang memiliki kursi dan yang tidak memilki kursi di DPRD Kabupaten Paluta hasil pemilihan Umum tahun 2009 yang mempunyai dukungan perolehan suara sah gabungan partai politik paling sedikit 17.022 suara.
Serta balon dari jalur perseorangan yang sudah dinyatakan memenuhi syarat dukungan sebagai calon oleh KPU Paluta. “Pembukaan pendaftaran cabup dan cawabup Paluta ini kita sampaikan berdasarkan Keputusan KPU Paluta Nomor : 05/Kpts/KPU-Kab-002.964953/2013, Nomor : 06/Kpts/KPU-Kab-002.964953/2013 dan Nomor : 09/Kpts/KPU-Kab-002.964953/2013,” ucapnya. (Metrosiantar.com)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar