Bupati Mandailing Natal, Hidayat Batubara (kanan) menutupi wajahnya dari sorotan awak media saat tiba di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Rabu (15/5) malam. |
Penetapan tersangka tersebut merupakan pengembangan operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK di Medan, Sumut pada Selasa (14/5) kemarin.
"Dapat kami sampaikan berkaitan dengan operasi tangkap tangan pada Selasa (14/5) di Medan, telah diputuskan status tersangka untuk HIB dalam kapasitasnya sebagai Bupati Madina," ujar Juru Bicara KPK, Johan Budi SP di Kantor KPK, Jakarta, Rabu (15/5) malam.
Selain Hidayat, Plt Kadis PU Kabupaten Madina Khairul Anwar dan seorang kontraktor swasta bernama Surung Pandjaitan yang ditangkap KPK terlebih dahulu juga ditetapkan sebagai tersangka.
Johan mengatakan, untuk Hidayat dan Khairul disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau pasal 11 UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sedangkan untuk Surung disangkakan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah penyidik KPK melakukan pemeriksaan terhadap ketiganya di Kejaksaan Tinggi Sumut," ujar Johan.
Bersamaan dengan penetapan tersebut, KPK juga telah melakukan penyitaan uang sekitar Rp 1 miliar yang diduga merupakan uang suap yang diberikan oleh Surung kepada Hidayat melalui Khariul.
"Saat ini KRL dan SP sedang menjalani proses pemeriksaan di KPK tentu akan diikuti dengan penahanan. Sedangkan HIB masih dalam perjalanan ke KPK dari Medan," kata Johan.
Johan menjelaskan, operasi tangkap tangan ini bermula saat KPK memperoleh informasi tentang adanya pemberian sesuatu kepada penyelenggara negara dan atau pegawai negeri terkait dengan alokasi dana BDB dari Provinsi Sumut kepada Kabupaten Madina APBD TA 2013.
"KPK mendapat informasi bahwa Bupati Madina HIB dan Plt Kadis PU Madina KRL menjanjikan salah satu proyek kepada kontraktor swasta SP, dan untuk itu kontraktor swasta tersebut diminta memberikan sejumlah fee," ujar Johan.
Selanjutnya, pada 14 Mei 2013 sekitar pukul 10.00 WIB Surung dan Khairul bertemu dengan Hidayat di rumahnya di jalan Sei Asahan No 76, Medan. Kemudian pada sekitar pukul 12.00 WIB penyidik KPK menangkap Surung dan Khairul di sekitar rumah Hidayat.
KPK pun melakukan penggeledahan di dalam rumah Hiayat. Dalam penggeledahan itu penyidik KPK menemukan uang yang dibungkus plastik di dalam lemari filing cabinet yang bernilai sekitar Rp 1 miliar.
"Diuga uang tersebut merupakan fee dari Surung yang dijanjikan proyek oleh Hidayat yang menggunakan alokasi dana BDB Madina," kata Johan. Hidayat sendiri diketahui sempat lolos dari kejaran penyidik KPK. Namun akhirnya Hidayat berhasil ditangkap di sebuah tempat di Medan dengan bantuan Polda Sumatera Utara. (ris
Tidak ada komentar:
Posting Komentar