INFO TABAGSEL.com-DenganWajah Pucat, Bupati Mandailing Natal, Hidayat Batubara, akhirnya tiba di Komisi Pemberantasan Korupsi. Dia digelandang dari Sumatera Utara menuju markas yang dipimpin Abraham Samad itu sekira pukul 22.50 WIB dengan wajah pucat dan rambut lusuh.
Dengan dikawal ketat, Hidayat masuk ke dalam gedung KPK tanpa memedulikan pertanyaan para wartawan. Dia menutupi wajahnya saat difoto dan disorot kamera video. Sementara itu, petugas KPK terlihat membawa tiga tas ransel hitam dan sebuah koper kecil.
Sebelumnya, KPK menetapkan status tersangka kepada Bupati Mandailing Natal, Hidayat Batubara, terkait kasus proyek bantuan dana bawahan. Dia disangka menerima Rp1 miliar dari kontraktor Surung Panjaitan dan Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pekerjaan Umum Sumatera Utara, Khairil Anwar.
"HB, Bupati Mandailing Natal disangka melanggar Pasal 12 a atau Pasal 11 UU 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU 20 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Korupsi," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi di kantornya, Jakarta Selatan, Rabu (15/5/2013).
KPK juga menetapkan kontraktor Surung Panjaitan dan Khairil Anwar sebagai tersangka. KPK menjerat Surung dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 UU 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU 20 tahun 2002 tentang pemberantasan korupsi.
"KRL selaku Plt Kadis PU Kabupaten Madina diduga melanggar Pasal 12 a atau 11 UU 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU 20 Tahun 2002," ungkap Johan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar