INFO TABAGSEL.com-Berdasarkan hasil pemeriksaan dan gelar perkara yang dilakukan sebagai tindak lanjut dari kegiatan penangkapan yang dilakukan penyidik, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yaitu KRL (Plt. Kadis PU Kabupaten Mandailing Natal), SRG (kontraktor/swasta) dan HIB (Bupati Kab. Mandailing Natal).
Tersangka HIB selaku Bupati Mandailing Natal diduga menerima hadiah atau janji berupa uang dari SRG selaku kontraktor/swasta terkait proyek Bantuan Dana Bawahan (BDB) dari Provinsi Sumatera Utara untuk Kab. Mandailing Natal. Uang tersebut diberikan melalui KRL yang ditangkap bersama SRG pada 14 Mei 2013 di Medan. Dalam peristiwa ini, KPK berhasil mengamankan barang bukti berupa uang sekitar Rp 1 Miliar yang ditemukan di sebuah rumah di Jln. Sei Asahan 76 Medan.
Kepada tersangka SRG disangkakan pasal 5 ayat 1 huruf a atau pasal 13 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001. Kepada tersangka KRL dan HIB disangkakan pasal yang sama, yaitu pasal 12 huruf a atau pasal 11 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001.
Tersangka SRG ditahan untuk 20 hari ke depan terhitung mulai 15 Mei 2013 di Rumah Tahanan Negara Kelas I Jakarta Timur Cabang KPK. Tersangka KRL ditahan di Rumah Tahanan Salemba, sedangkan HIB ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Jakarta Timur Cabang KPK yang berlokasi di Pomdam Guntur.
Untuk informasi lebih lanjut, silakan menghubungi:
Johan Budi SP
Hubungan Masyarakat
Komisi Pemberantasan Korupsi
Jl HR Rasuna Said Kav C-1
Jakarta Selatan
(021) 2557-8300
www.kpk.go.id | Twitter: @KPK_RI
Tidak ada komentar:
Posting Komentar