DAFTAR BERITA

Minggu, 05 Mei 2013

Kasus Perbudakan di Tangerang,Menaker diminta tangani langsung

Korban perbudakan Tangerang tak mendapat gaji
INFO TABAGSEL.com-Organisasi buruh dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia menyerukan agar Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi turun tangan langsung menuntaskan penyelidikan terhadap terungkapnya kasus perbudakan di Tangerang, banten.

Sedikitnya 28 pekerja diselamatkan sebuah tim dari kepolisian dan Komnas HAM pada Jumat (3/5) setelah laporan dua orang buruh yang berhasil menyelamatkan diri dari pabrik tanpa izin itu.

Polisi menemukan para buruh dalam keadaan tertekan, tak terurus dan bahkan sebagian tanpa pakaian setelah selama tiga bulan mereka disekap dan dipaksa bekerja selama 18 jam setiap hari.

Dua buruh pabrik itu berhasil kabur ke kampung halamannya di Lampung dan kemudian melaporkan penganiayaan terhadap mereka dan sesama rekannya kepada Komnas HAM, Kamis (2/5).

"Waktu mendengar cerita mereka saya sampai berkali-kali bertanya: masa iya hari gini masih ada kasus begitu?" seru Ketua Komnas HAM, Siti Nurlaila.

Siti mengaku melihat langsung bekas luka kedua pelapor dan berhasil mengorek rincian cerita saat mereka berada di pabrik mengerikan itu.

"Kami langsung kontak aparat ke Mabes (Polri) dan Polda Metro Jaya karena respon darurat kita adalah selamatkan dulu yang masih ada di sana."

Para buruh naas itu akhirnya dipulangkan, sebagian besar ke Lampung Utara, setelah diperiksa polisi. Komnas HAM menyatakan juga akan menggelar penyelidikan untuk kasus yang sama.
Aparat 'terlibat'

Belum ada penjelasan rinci tentang bagaimana pabrik tanpa izin di Kampung Bayur Opak RT 03/06, Desa Lebak Wangi, Kecamatan Sepatan Timur, Tangerang ini dapat beroperasi sekian lama tanpa deteksi aparat.


Sementara polisi telah menahan suami-istri pemilik pabrik, pegawai yang diduga merangkap tukang pukul serta aparat desa yang ternyata kerabat pemilik pabrik.

"Sulit percaya ada praktek keji seperti ini tanpa keterlibatan aparat setempat apakah itu desa atau polisi", kritik M Iqbal dari Konfederasi Serikat pekerja Seluruh Indonesia (KSPI).

Komnas HAM juga menemukan indikasi aparat keamanan setempat mengetahui praktek perbudakan ini.

"Makanya waktu koordinasi dengan mabes Polri kami minta agar jangan sampai upaya pembebasan para buruh bocor, karena kan ada indikasi polisi lokal terlibat," kata Nurlaila dari Komnas HAM.

Baik Nurlaila maupun Iqbal mengatakan baik Kementerian Tenaga Kerja maupun Kepolisian harus menjawab pertanyaan tentang bagaimana operasi penyiksaan semacam ini lolos tanpa pantauan di Tangerang, "yang tak jauh dari ibukota".


"Karena itu penting agar Menteri Muhaimin langsung turun ke lapangan," seru Iqbal.

Juru bicara Kementrian Tenaga Kerja Dita Sari mengatakan saat ini Kementrian terus memantau dan terlibat dalam upaya penuntasan kasus. Namun menurutnya tanggung jawab mestinya ada pada aparat daerah dan komunitas warga setempat.

"Pabrik itu di kawasan penduduk, home industry. Tidak terdaftar di dinas apapun," jawabnya pada BBC.

Peran pejabat dinas setempat justru harus didorong menurut Dita "sesuai era otonomi daerah". Jika terbukti kerja Dinas tak maksimal, ia mengatakan pejabat Kementrian akan turun ke lokasi.

Kasus perbudakan di Idnonesia sebelumnya beberapa kali digambarkan terkait dengan operasi usaha pengawetan ikan di jermal, atau gubuk tengah laut, dimana banyak buruh termasuk anak-anak dipaksa bekerja dibawah kondisi layak minimum.

Namun KSPI menyatakan praktek ilegal serupa kini dapat ditemui di kawasan Bantar Gebang Bekasi dan kawasan industri Rungkut, Sidoarjo Jawa Timur.(BBC)

Tidak ada komentar: