- Memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp. 50 juta, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha
- Memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp. 300 juta.
- Milik Warga Negara Indonesia
- Berbentuk usaha orang perseorangan, milik keluarga, atau tergabung dalam koperasi.
|
- Memiliki kekayaan bersih Rp. 50 juta s/d Rp. 500 juta, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha
- Memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp. 300 juta s/d Rp. 2,5 milyar
- Milik Warga Negara Indonesia
- Berdiri sendiri dan bukan anak atau cabang perusahaan yang berafiliasi langsung maupun tidak langsung dengan Usaha Menengah atau Usaha Besar
- Usaha perseorangan, badan usaha berbadan hukum atau tidak berbadan hukum.
|
- Kekayaan bersih lebih dari Rp 500 juta s/d Rp l0 milyar, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha
- Memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp. 2,5 milyar s/d Rp. 50 milyar
- Milik warga negara Indonesia
- Berdiri sendiri dan bukan anak atau cabang perusahaan yang berafiliasi langsung maupun tidak langsung dengan Usaha Besar
- Usaha perseorangan, badan usaha berbadan hukum atau tidak berbadan hukum.
|
1 komentar:
kita juga punya nih artikel mengenai topik yang kalian bahas sekarang, silahkan dikunjungi dan dibaca , berikut linknya
klik di sini untuk download
trimakasih
Posting Komentar