DAFTAR BERITA

Selasa, 16 April 2013

Oknum PNS di Dinas PU Paluta Pemilik 43,7 Gram Sabu Ditangkap


INFO TABAGSEL.com-Polres Padangsidimpuan menangkap tiga pemilik sabu-sabu seberat 43,7 gram, JS (residivis dan diduga bandar), BMS (diduga pengedar), dan SS yang merupakan seorang PNS di Dinas PU Paluta, di Gang Setia, Jalan Sutan Parlaungan, Kel.Sadabuan, Kec.Sidimpuan Utara, Jum'at (12/4) sore.

Informasi dihimpun di lokasi, penangkapan dilakukan setelah personil Satuan Intelkam Polres melakukan pengintaian tiga hari terhadap rumah JS (residivis atau mantan terhukum kasus tindak pidana).

Begitu melihat tersangka SS keluar dari rumah JS, petugas langsung menggerebeknya. Tersangka berupaya menghilangkan barang bukti berupa satu bungkus kecil (1 ji) sabu dengan menelannya. Namun petugas sigap dan berhasil mengeluarkan sabu yang sudah berada di leher tersangka.

Namun sebelum memboyongnya ke Mapolres Padangsidimpuan, petugas menginterogasi tersangka SS dilokasi dan menerima pengakuan bahwa di rumah tersebut ada JS bersama temannya MBS yang sedang menakar sabu-sabu.

Kemudian personil Sat Intelkam yang menangkap tersangka tersebut menghubungi Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Budi Heriyanto SIK. Tambahan bantuanpun dikirimkan untuk penggerebekan. Beberapa saat kemudian Kapolres bersama belasan personil dari seluruh satuan datang ke lokasi melakukan penggerebekan.

Ternyata benar, didalam rumah itu ditemukan JS dan BMS bersama delapan paket sabu berupa serbuk dan kristal dengan berat sekitar 43,7 gram. Seperangkat CCTV, uang Rp. 9 juta, alat isap sabu, timbangan elektrik, 10 telepon selular, 1 unit mobil xenia, sepeda motor, dan tiga kotak korek api.

Saat digrebek dan dibekuk petugas, ketiga tersangka hanya pasrah. Kemudian diboyong ke Mapolres Padangsidimpuan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Kita berhasil menangkap bandar sabu-sabu ini setelah melakukan pengincaran sejak tiga hari lalu. Kita akan mengembangkan kasus ini untuk mengungkap bandar utamanya" kata Kapolres padangsidimpuan.(SM)

Tidak ada komentar: