INFO TABAGSEL.com-Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 41/PMK 07/ tahun 2013 tentang Tunjangan Profesi Guru tanggal 27 Februari 2013 Pasal 5 ayat (1),Pembayaran TPG kepada guru paling lambat April 2013.Guru meminta Pemerintah taat azas dalam pembayaran dana Sertifikasi Guru .Pemerintah Daerah harus mencairkan TPG kepada guru yang berhak untuk Triwulan pertama 2013 paling lambat April. Dana transfer untuk pembayaran TPG sudah dikirim ke Kabupaten/Kota. Triwulan I mestinya sudah bisa dibayarkan paling lambat April 2013
Berikut Peraturan Menteri Keuangan Nomor 41/PMK 07/ tahun 2013 Pasal 5(1) :
Pemerintah Daerah melaksanakan pembayaran TP Guru PNSD kepada masing-masing Guru PNSD setelah diterimanya TP Guru PNSD di Rekening Kas Umum Daerah secara triwulanan, yaitu:
a. Triwulan I paling lambat bulan April 2013;
b. Triwulan II paling lambat bulan Juli 2013;
c. Triwulan III paling lambat bulan Oktober 2013; dan
d. Triwulan IV paling lambat bulan Desember 2013.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar