INFO TABAGSEL.com-Transaksi jual beli kursi tidak hanya untuk formasi PNS. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PAN-RB) menemukan juga transaksi kotor itu pada penetapan honorer kategori 1 (K1).
Untuk membendung praktik tersebut, Audit Tujuan Tertentu (ATT) akan digulirkan. Menteri PAN-RB Azwar Abubakar mengatakan, ATT tersebut dijalankan bersama tim dari BPKP (Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan).
"Dokumen K1 yang akan diaudit berkoper-koper diserahkan dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) kepada kami," katanya di Jakarta, Selasa 2 April.
Azwar memahami resiko pelaksanaan ATT yang berlarut-larut itu. Yakni pengangkatan sebagian honorer K1 menjadi molor. Namun Azwar juga tidak mau ambil resiko asal meloloskan, tetapi ternyata honorer siluman.
Dari informasi yang ia kumpulkan, bandrol jual beli kursi honorer K1 mencapai Rp 20 juta lebih per orang. Dengan nilai yang rendah itu, akhirnya jumlah honorer K1 membludak sampai 70 ribuan orang. "Aslinya K1 itu kan honorer yang tercecer dan diangkat (CPNS) menyusul. Tapi ini kok tercecernya banyak sekali. Tidak wajar," urainya.
Proses ATT sudah berlangsung sejak 1 Maret hingga Mei mendatang. Untuk sementara ada 500-an nama honorer K1 dari 12 instansi yang diaudit, karena diduga kuat siluman dan masuk daftar K1 lewat transaksi uang. Ke 12 instansi itu adalah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Kementerian Agama (Kemenag), Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo), serta Kementerian Pekerjaan Umum (Kemen PU). Selanjutnya Pemprov Banten, Pemprov Sulawesi Tengah, Pemprov Jawa Barat, Pemkab Serang, Pemkab Musi Banyuasin, Pemkab Bangkalan, Pemkab Okan Kemelir Ulu Timur, dan Pemkab Lebak.
Dengan adanya ATT tadi, otomatis pengangkatan honorer di 12 institusi itu ditunda. Jika lolos audit ini, honorer K1 langsung ditetapkan formasi pekerjaannya. Sehingga bisa langsung diproses NIP-nya.
Sementara itu, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap fakta temuan terkait penerimaan pegawai negeri sipil (PNS) yang masih diwarnai dengan kejanggalan.
Wakil Ketua BPK Hasan Bisri mengatakan, temuan tersebut merupakan hasil audit kinerja oleh BPK sepanjang semester II 2012 lalu. "Kami temukan kelemahan-kelemahan yang mempengaruhi efektifitas penambahan PNS," ujarnya.
Menurut Hasan, salah satu kelemahan dalam perekrutan PNS adalah waktu pengumuman penerimaan PNS yang lebih cepat dari yang seharusnya dan tidak melalui media massa sehingga tidak diketahui masyarakat luas.
"Artinya, ini tidak transparan," katanya.
Selain itu, lanjut dia, ada pula instansi yang membatasi penerimaan CPNS hanya dari wilayah kerja setempat dan kualifikasi pendidikan yang dimuat di pengumuman tidak sesuai ketentuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
"Akibatnya, terjadi pembatasan kesempatan masyarakat untuk mengajukan lamaran CPNS," ucapnya.
Temuan lain dari BPK, kata Hasan, adalah adanya pelamar yang tidak memenuhi syarat batas usia maksimal, tetapi dapat mengikuti ujian dan dinyatakan lulus serta ditetapkan Nomor Induk Pegawai (NIP) nya oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).
"Ini kan aneh," ujarnya.
BPK juga menemukan pelanggaran dalam penyaringan CPNS. Misalnya, berkas pelamar tidak sesuai prasyarat kualifikasi jabatan, pendidikan dan usia yang telah ditetapkan, serta penetapan kelulusan tidak berdasar daftar peringkat nilai.
Ada pelamar yang tidak lulus tes CPNS, tapi dinyatakan lulus dan ditetapkan NIP-nya. Ada pelamar yang tidak lulus seleksi administrasi tapi tetap diangkat menjadi CPNS. Ada pula peserta yang tidak tercantum dalam daftar kelulusan, tetapi ditetapkan kelulusannya dan mendapat NIP.
"Ada juga pejabat pembina kepegawaian yang menetapkan kelulusan bagi peserta ujian CPNS yang lembar jawaban komputernya tidak didukung data yang valid," katanya sambil geleng-geleng kepala.
Terkait temuan-temuan tersebut, BPK sudah menyampaikan rekomendasi kepada Kementerian PAN dan RB untuk membuat grand design formasi PNS nasional maupun instasional dan pedoman penyusunannya.
"Termasuk perbaikan seleksi CPNS," tegasnya. (jpnn)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar