Pengucapan sumpah ini dilakukan sehubungan dengan telah habisnya masa jabatan Ketua MK sebelumnya, Mahfud MD pada 1 April 2013 lalu.
Akil terpilih menjadi Ketua MK setelah memenangkan voting dengan mendapat dukungan tujuh suara menyisihkan Hakim Konstitusi Harjono yang hanya mendapat dua suara.
Akil Mochtar merupakan hakim konstitusi yang terpilih dari jalur DPR pada 2008 dan akan berakhir masa jabatannya pada 16 Agustus mendatang.
Namun pada Selasa (2/4) dalam rapat paripurna DPR telah memutuskan untuk memperpanjang jabatan periode kedua hingga 2018 mendatang.
Mantan pengacara dan anggota DPR ini akan menjabat sebagai ketua MK selama 2,5 tahun atau hingga 5 Oktober 2015.
Jabatan Ketua MK ini lebih singkat dari dua ketua MK sebelumnya, Jimly Asshiddigie dan Mahfud MD yang menjabat ketua selama tiga tahun setiap periodenya.
Hal ini sesuai dengan Pasal 4 ayat (3) UU nomor 8 tahun 2011 tentang MK yang berbunyi: Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi dipilih dari dan oleh anggota hakim konstitusi untuk masa jabatan selama dua tahun enam bulan terhitung sejak tanggal pengangkatan ketua dan wakil ketua Mahkamah konstitusi".
(ANTARA News)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar