INFO TABAGSEL.com-Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kota Pematangsiantar menggelar rapat pleno terbuka penghitungan (rekapitulasi) hasil perolehan suara Pilgubsu 2013 dari 8 kecamatan di kota ini, Selasa, di aula Dharma Wanita Persatuan, Jalan Porsea.
Pasangan Efendi Simbolon-Jumiran Abdi unggul dari kandidat lainnya dengan perolehan 37.837 suara atau 41,78%, disusul Gatot Pujonugroho-T Erry Nuradi (Ganteng) 18.429 suara (20,35%), Gus Irawan Pasaribu-Soekirman (Gusman) 15.168 suara (16,75%), Amri Tambunan-RE Nainggolan (Amri RE) 14.019 suara (15,48%) dan terakhir Chairuman Harahap-Fadly Nurzal (Charly) 5.107 (5,64%).
Rapat yang dipimpin Ketua KPUD Mangasitua Purba SH sempat menjadi ajang debat antara anggota KPUD Siantar dengan Amri Simanjuntak SE dari tim pemenangan ESJA soal temuan temuan di lapangan seperti tidak diberikannya DPT kepada saksi di TPS, tidak ada meja saksi dan formulir C6 atau surat undangan memilih tidak sampai kepada pemilih.
Ketua KPUD Siantar akhirnya menengahi perdebatan itu dan sesudah para saksi ditanya kembali dan menyatakan hasil penghitungan suara sah, Ketua KPUD pun menyatakan rekapitulasi penghitungan suara hasil Pilgubsu di Pematangsiantar dinyatakan sah.
Usai penandatangan berita acara, Ketua KPUD menyebutkan berita acara bersama sertifikat hasil penghitungan suara akan dikirimkan ke KPU provinsi pada hari itu.
Terungkap juga dari hasil rekap, tingkat tidak ikutnya partisipasi warga pemilih di kota ini mencapai 52 persen, sedang pemilih yang memberikan hak suaranya dan dinyatakan sah hanya 48 persen. (waristo)
Rapat yang dipimpin Ketua KPUD Mangasitua Purba SH sempat menjadi ajang debat antara anggota KPUD Siantar dengan Amri Simanjuntak SE dari tim pemenangan ESJA soal temuan temuan di lapangan seperti tidak diberikannya DPT kepada saksi di TPS, tidak ada meja saksi dan formulir C6 atau surat undangan memilih tidak sampai kepada pemilih.
Ketua KPUD Siantar akhirnya menengahi perdebatan itu dan sesudah para saksi ditanya kembali dan menyatakan hasil penghitungan suara sah, Ketua KPUD pun menyatakan rekapitulasi penghitungan suara hasil Pilgubsu di Pematangsiantar dinyatakan sah.
Usai penandatangan berita acara, Ketua KPUD menyebutkan berita acara bersama sertifikat hasil penghitungan suara akan dikirimkan ke KPU provinsi pada hari itu.
Terungkap juga dari hasil rekap, tingkat tidak ikutnya partisipasi warga pemilih di kota ini mencapai 52 persen, sedang pemilih yang memberikan hak suaranya dan dinyatakan sah hanya 48 persen. (waristo)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar