INFO TABAGSEL.com-Sepasang suami istri diduga bandar ganja, PN (57) dan NB (34), Jumat (15/2) malam diringkus petugas Polsek Padang Bolak dari rumahnya, di simpang Purba, Desa Gunung Tua Julu, Kecamatan Padang Bolak, Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta).
Keduanya yang ditenggarai sebagai pemasok ganja di wilayah Gunung Tua dan sekitarnya itu ditangkap dalam waktu dan tempat yang berbeda bersama enam pemakai dan satu kurir.
Ke enam pemakai tersebut yakni MWL (23), DS (23), SS(26), BSD (26), E (27) dan N (50) diringkus dari rumah kontrakan mereka di Desa Aek Jangkang, Simpang Goti, Kecamatan Padang Bolak. Keenamnya merupakan warga Percut Sei tuan, Kecamatan Deli Serdang yang berprofesi sebagai buruh. Satu lagi kurir I (26) warga Siabu, Kabupaten Mandailing Natal.
Kapolsek Padang Bolak AKP JW Sijabat dikonfirmasi Analisa melalui Kanit Reskrim Polsek Padang Bolak Iptu Sugiri kepada Analisa, Sabtu (16/2) membenarkan penangkapan tersebut. Menurutnya penangkapan bermula dari informasi masyarakat yang mengatakan di salah satu rumah kontrakan di simpang goti sering dijadikan pesta ganja.
Berdasarkan laporan itu, petugas petugas-pun langsung meluncur ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) guna menindaklanjuti laporan masyarakat dan melakukan pengintaian hingga berhasil membekuk enam warga Percut Seituan, yang sehari-harinya berprofesi sebagai tenaga buruh bangunan di wilayah setempat sedang memakai narkoba jenis ganja.
Diterangkan kanit, setelah keenam pemakai di wilayah simpang goti dibekuk, petugas terus mengembangkannya. Atas informasi berbagai sumber, pihaknya menggerebek suami istri PN dan NB, dan satu kurir I di kediamannya di simpang purba, Kecamatan Padang Bolak.
Kemudian, barang bukti yang berhasil diamankan, 0,5 paket ganja kering siap edar yang disimpan di plastik asoi, 8 bungkus daun ganja kering siap edar, kertas pembungkus ganja sebanyak 43 lembar dan uang tunai Rp 355 ribu.
"Ke sembilan tersangka itu telah kita amankan di Mapolsek guna penyelidikan lebih lanjut, para tersangka terjerat dengan pasal 112 (1) sub 127 (1) UU RI No 35/2009 ancaman 4 sampai 12 tahun penjara," jelasnya.
Ke enam pemakai tersebut yakni MWL (23), DS (23), SS(26), BSD (26), E (27) dan N (50) diringkus dari rumah kontrakan mereka di Desa Aek Jangkang, Simpang Goti, Kecamatan Padang Bolak. Keenamnya merupakan warga Percut Sei tuan, Kecamatan Deli Serdang yang berprofesi sebagai buruh. Satu lagi kurir I (26) warga Siabu, Kabupaten Mandailing Natal.
Kapolsek Padang Bolak AKP JW Sijabat dikonfirmasi Analisa melalui Kanit Reskrim Polsek Padang Bolak Iptu Sugiri kepada Analisa, Sabtu (16/2) membenarkan penangkapan tersebut. Menurutnya penangkapan bermula dari informasi masyarakat yang mengatakan di salah satu rumah kontrakan di simpang goti sering dijadikan pesta ganja.
Berdasarkan laporan itu, petugas petugas-pun langsung meluncur ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) guna menindaklanjuti laporan masyarakat dan melakukan pengintaian hingga berhasil membekuk enam warga Percut Seituan, yang sehari-harinya berprofesi sebagai tenaga buruh bangunan di wilayah setempat sedang memakai narkoba jenis ganja.
Diterangkan kanit, setelah keenam pemakai di wilayah simpang goti dibekuk, petugas terus mengembangkannya. Atas informasi berbagai sumber, pihaknya menggerebek suami istri PN dan NB, dan satu kurir I di kediamannya di simpang purba, Kecamatan Padang Bolak.
Kemudian, barang bukti yang berhasil diamankan, 0,5 paket ganja kering siap edar yang disimpan di plastik asoi, 8 bungkus daun ganja kering siap edar, kertas pembungkus ganja sebanyak 43 lembar dan uang tunai Rp 355 ribu.
"Ke sembilan tersangka itu telah kita amankan di Mapolsek guna penyelidikan lebih lanjut, para tersangka terjerat dengan pasal 112 (1) sub 127 (1) UU RI No 35/2009 ancaman 4 sampai 12 tahun penjara," jelasnya.
(Analisa)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar