DAFTAR BERITA

Jumat, 08 Februari 2013

Guru SMP Penghina Bupati Tak Mau Dibebaskan

INFO TABAGSEL.com-Budiman tak ingin keluar dari ruang tahanan Kepolisian Resor (Polres) Pangkep. Padahal polisi sudah mengabulkan permohonan sejumlah pihak agar penahanan guru Sekolah Menegah Pertama (SMP) Negeri 3 Segeri, Pangkep, ini ditangguhkan.

Budiman mengaku lebih aman tetap meringkuk di dalam sel ketimbang keluar komplek polres dan menjadi bulan-bulanan warga.

Budiman ditahan karena dilapor pencemaran nama bail oleh Bupati Pangkep. Dia dilapor setelah berkomentar di akun facebooknya yang menyebut Syamsuddin sebagai bupati terbodoh di Indonesia, "Sbg bupati yg selalu di kenang (Syafruddin Nur),tdk seperti bupati sekarang (Syamsuddin A Hamid) bupati terbodoh di indonesia.”

Di Makassar, Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar Abdul Aziz dan sejumlah aktivis LSM menilai kasus yang dialami Budiman telah menciderai kebebasan berekspresi, melanggar HAM, dan menjadi preseden buruk bagi demokrasi. Mereka berjanji akan melakukan pendampingan hukum terhadap Budiman.

Bupati Pangkep Syamsuddin Hamid kembali menenankan kerabatnya agar menahan diri dan tidak melakukan tindakan apapun terkait hinaan Budiman. Imbauan Ketua DPD II Partai Golkar Pangkep ini disampaikan di hadapan keluarga besarnya di Labbakkang, Pangkep.

Puluhan kerabat dan simpatisan Syamsuddin berkumpul di Labbakkang. “Pangkep jadi gempar gara-gara berita penghinaan bupati. Keluarga Pak Bupati marah,” kata warga Pangkep, Asran Idrus, tadi malam.

Kepala Polres Pangkep AKBP Deni Hermana menyatakan, Budiman meminta agar tetap diizinkan berada di ruang sel. "Sepertinya tersangka masih trauma makanya tetap mau tinggal di Polres dengan pengamanan dari kita," ungkap Deni usai menandatangani surat penangguhan penahanan Budiman.

Menurut Deni, Budiman sudah menandatangani surat pernyataan untuk tetap tinggal di polres dengan alasan keamanan.

Sejak menjadi tahanan di Polres Pangkep, sejumlah kerabat datang menjenguk. Termasuk istri Budiman, Andi Rita (31), yang juga seorang pegawai negeri sipil yang bekerja di kantor kelurahan. Namun, lanjut Deni, penangguhan penahanan ini tidak memengaruhi proses hukum yang sudah berjalan. Deni juga menjamin keamanan Pangkep tetap terkendali. Ia mengimbau warga menyerahkan kasus ini sepenuhnya pada aparat.  



Sumber:TRIBUNNEWS.COM

Tidak ada komentar: