DAFTAR BERITA

Selasa, 26 Februari 2013

8 WNI di New Jersey AS Dapat Penangguhan Deportasi

Harry Pangemanan duduk di dalam Gereja Reformasi Highland Park di New Jersey. Harry adalah salah satu dari lebih dari 70 WNI di New Jersey yang mendapat perintah deportasi. (Foto: Dok)

INFO TABAGSEL.com-Delapan warga negara Indonesia yang melanggar perintah deportasi di Amerika Serikat dengan mencari perlindungan di sebuah gereja diberikan pengangguhan sementara, menurut pihak imigrasi dan tokoh gereja pada Senin (25/2).

Warga Indonesia tersebut, lima diantaranya telah tinggal berbulan-bulan di dalam gereja Highland Park dan tiga lagi tinggal di dekat gereja, diberikan izin tinggal sementara, membuat mereka dapat tinggal secara resmi di AS selama setahun.

Kedelapan orang tersebut ada di bawah pengawasan dan akan diizinkan tinggal di dalam komunitas mereka bukannya di tempat tahanan, namun diwajibkan melapor ke pihak imigrasi, ujar juru bicara kantor Penegakan Imigrasi dan Bea Cukai (ICE) Harold Ort pada kantor berita Associated Press.

Pendeta Seth Kaper-Dale dari Gereja Reformasi Highland Park, telah berupaya membantu mereka serta komunitas Kristen Indonesia serupa yang ada di New York, New Hampshire dan tempat lainnya untuk membuka kembali kesempatan mendapat suaka.

Ia mengatakan keputusan ICE yang dikeluarkan 14 Februari tersebut telah menghasilkan “tangis kelegaan, perasaan bersyukur dan banyak makanan serta perayaan” di antara warga Indonesia dan para pendukungnya.

“Kami sangat mengapresiasi ICE karena bertemu dengan kami, manusia dengan manusia, dan kami sangat berterimakasih pada ICE atas fleksibilitasnya,” ujar Kaper-Dale.

Ratusan orang Indonesia beragama Kristen dilaporkan lari ke luar negeri antara 1996 dan 2003, ketika lebih dari 1.000 gereja dihancurkan oleh kelompok ekstremis. Pemerintah Amerika Serikat mengizinkan banyak di antara mereka untuk masuk dengan visa turis di tengah kerusuhan setelah pengunduran diri mantan presiden Suharto pada 1998. Banyak yang bekerja dan membangun kehidupan di AS serta melahirkan anak.

Namun setelah terjadinya serangan 11 September 2011, pemerintah AS mewajibkan semua pria berusia 16 sampai 65 tahun untuk mendaftarkan diri jika mereka masuk ke Amerika dengan visa sementara dari negara-negara Islam. Orang Indonesia masuk dalam kategori tersebut apapun agamanya dan harus mendaftar atau diklasifikasi sebagai buronan teroris.

Saat itulah muncul perintah-perintah deportasi, dan warga Kristen Indonesia yang takut kembali ke Indonesia berada dalam kekisruhan hukum saat mereka melewati batas waktu untuk mendaftar suaka.

Senator AS asal New Jersey, Frank Lautenberg dan wakil rakyat dari New York Carolyn Maloney mensponsori legislasi yang akan mengizinkan orang Kristen Indonesia untuk mengajukan kembali permintaan suaka mereka.

Kaper-Dale mengatakan kelompok mereka berharap legislasi kongres akan disahkan atau reformasi imigrasi yang komprehensif akan diimplementasikan dan para warga tersebut akan diizinkan tinggal di New Jersey, yang sudah mereka anggap rumah.

Tidak ada komentar: