DAFTAR BERITA

Senin, 07 Januari 2013

Polisi periksa saksi kasus dugaan perkosaan anak

INFO TABAGSEL.com-Sebanyak 14 orang telah dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus dugaan pemerkosaan terhadap seorang gadis kecil berusia 11 tahun di Jakarta Timur.

Bocah bernama RI itu meninggal dunia Minggu (6/1) di RS Persahabatan setelah sepekan dirawat akibat kejang-kejang.

"Kita sudah periksa 14 orang mulai dari polisi yang menerima laporan, ayah kandung, ibu kandung, kakak kandung, kakak ipar dan teman kakaknya, ada juga teman sekolah," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Rikwanto pada BBC Indonesia.

Berdasarkan keterangan para saksi, polisi mengetahui bahwa RI sudah lima kali berobat sebelum dirawat di RS Persahabatan.

"Pada 29 Desember ia dibawa ke RS Persahabatan karena kejang-kejang dan dirawat di ICU karena kondisinya memburuk. Saat ditangani dan hendak diberikan pengobatan melalui anal, dokter melihat ada tanda kekerasan diduga karena benda tumpul," kata Rikwanto.

"Dari 14 orang yang diperiksa, kita masih dalami siapa yang menjurus ke arah kerusakan anal dan kemaluannya dan bagaimana ia mendapatkan hal itu," tambahnya.

Polisi belum mendapatkan visum resmi dari RS Persahabatan mau pun hasil otopsi dari RS Cipto Mangunkusumo.

Rikwanto mengatakan pemeriksaan medis dan post mortem tidak akan dipublikasikan.

"Tapi garis besarnya bisa kita sampaikan, meski tidak semua," kata dia.

Bocah RI telah dimakamkan oleh keluarganya hari Minggu.

Kasus ini memicu kemarahan publik dan ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (Komnas PA) Arist Merdeka Sirait menyerukan agar kelompok perempuan, pegiat anak dan HAM, serta seluruh kelompok masyarakat melakukan aksi menuntut diubahnya UU guna memperberat hukuman bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak setelah meninggalnya RI, 11, yang diduga korban perkosaan.

"Tahun 2013 adalah (tahun) darurat kekerasan seksual terhadap anak, masyarakat harus menuntut agar negara meningkatkan hukuman bagi dewasa yang melakukan kekerasan seksual," serunya.

Dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana yang berlaku, pelaku kekerasan seksual terhadap anak hanya dapat dihukum maksimal 15 tahun penjara.

"Dan tidak pernah ada (vonis) hukuman seperti itu terhadap pelaku perkosaan, kan? Kita harus dorong supaya hukumannya minimal 15 tahun maksimal 20 tahun ."
BBC Indonesia

Tidak ada komentar: