DAFTAR BERITA

Jumat, 25 Januari 2013

KPU Sumut Buka Pendaftaran Pemantau Pilgubsu




PENGUMUMAN
No. 189/KPU Prov-002/I/2013
Dalam rangka penyelenggaraan Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara Tahun 2013,berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Utara Nomor 07/Kpts/KPU-Prov-002/2012 tentang Perubahan Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Utara Nomor 01/Kpts/KPU-Prov-002/2012  tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara Tahun 2013 dan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Utara Nomor 10/Kpts/KPU-Prov-002/2012 tentang Pedoman Teknis Pemantau dan Tata Cara Pemantauan Dalam Pemilihan Umum  Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara Tahun 2013, dengan ini Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Utaramembuka Pendaftaran Pemantauan Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara Tahun 2013dari tanggal 28 Januari s/d 28 Februari 2013 dengan persyaratan sebagai berikut:
1.   1.Pemantauan Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara dapat dilakukan oleh Lembaga Swadaya Masyarakat, dan badan hukum dalam negeri.
2.   2.Pemantau Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara yang dimaksud angka 1, harus memenuhi syarat :
a.    Bersifat independen;
b.    Mempunyai sumber dana yang jelas;
c.    Terdaftar serta memperoleh sertifikat akreditasi dari KPU Provinsi Sumatera Utara;
d.    Mempunyai tujuan sesuai dengan azas Pemilu yang demokratis;
e.    Mempunyai keterampilan dan pengalaman dalam bidang pemantauan yang dibuktikan dengan surat pernyataan dari organisasi pemantau yang bersangkutan;
f.     Mentaati dan mematuhi segala ketentuan perundang-undangan yang ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Utara.
Untuk informasi selengkapnya dapat menghubungi KPU Provinsi Sumatera Utara pada hari dan jam kerja dan dapat dilihat di website KPU Provinsi Sumatera Utara di www.kpudsumutprov.go.id
Medan, 23 Januari 2013
Komisi Pemilihan Umum
Provinsi Sumatera Utara
KETUA,
dto
IRHAM BUANA NASUTION, SH, M.Hum

Tidak ada komentar: