Humas Kantor Kementerian Hukum dan HAM Wilayah Sumatera Utara, Safawi di Medan, Rabu, mengatakan, narapidana (napi) pemilik narkoba itu, masih terus dicari agar dapat mempertanggungjawabkan perbuatan mereka membawa barang terlarang tersebut.

Ganja tidak bertuan itu, menurut dia, diduga pemiliknya adalah warga binaan karena ditemukan, Rabu (23/1) di dalam kamar 8 Blok F Lapas Klas II B Tebing Tinggi.

"Barang yang berbahaya bagi kesehatan manusia itu, ditemukan petugas Lapas di dalam ember yang terbungkus kain putih," kata Safawi.

Dia mengatakan, setelah mengamankan ganja tersebut petugas Lapas langsung melaporkannya ke Polresta Tebing Tinggi.

Petugas kepolisian yang bekerja sama dengan Lapas Klas II B Tebing Tinggi masih mencari siapa pemilik bungkusan ganja tersebut. "Kita tetap memproses pemilik barang itu, karena perbuatan melanggar hukum dan tidak akan dibiarkan," ucap dia.

Lebih lanjut Safawi mengatakan, Kementerian Hukum dan HAM Wilayah Sumut sedang gencar-gencarnya melakukan razia narkoba di Lapas maupun di Rutan, agar Lapas dan Rutan terbebas dari peredaran narkoba