DAFTAR BERITA

Selasa, 04 Desember 2012

Sidang John Kei Rusuh

Terdakwa pembunuhan bos Sanex Steel, Tan Hari Tantono, John Refra alian John Kei usai menjalani sidang dengan agenda putusan sela di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (18/9). Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak eksepsi yang diajukan oleh kuasa hukum John Kei bersama dua anak buahnya sehingga persidangan dilanjutkan ke pemeriksaan saksi dan bukti. (ANTARA/Wahyu Putro A)

Jakarta (ANTARA News) - Polisi melepaskan tembakan peringatan untuk mengendalikan massa pendukung John Refra Kei, terdakwa kasus pembunuhan terhadap bos Sanex Steel, yang membuat suasana kacau dengan teriakan-teriakan mereka kepada aparat penegak hukum karena tidak puas dengan tuntutan jaksa.

Dua suara tembakan terdengar setelah ratusan pendukung John Kei yang memenuhi pengadilan terus-menerus meneriakkan hujatan kepada aparat penegak hukum usai sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (4/12/2012)..

Polisi kemudian berusaha memaksa pendukung John Kei meninggalkan pengadilan, beberapa diantaranya sempat melawan petugas, namun akhirnya polisi berhasil mengeluarkan mereka dari kompleks pengadilan. 

Kekacauan itu berlangsung sekitar 15 menit dan sempat membuat Jalan Gajah Mada di depan gedung Pengadilan Negeri Jakarta Pusat ditutup.

Saat ini massa pendukung John Kei sudah meninggalkan pengadilan dan Jalan Gajah Mada sudah dibuka kembali. 

Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menuntut John Refra Kei dijatuhi hukuman penjara selama 14 tahun karena dinilai bersalah dalam perkara pembunuhan terhadap bos Sanex Steel, Tan Harry Tantono alias Ayung.

John Kei merasa tidak puas dengan tuntutan jaksa dan mengatakan "banyak yang direkayasa nih" dan ketidakpuasan tersebut tampaknya membuat massa pendukung dia membuat kekacauan.

Tidak ada komentar: