INFO TABAGSEL.com-Dana pemeliharaan rutin jalan strategis
di Dinas PU dan Cipta Karya Kabupaten Mandailing Natal, bersumber dari
dana alokasi khusus (DAU) tahun 2011, diduga kuat tidak terlaksana alias
fiktif. Pantauan wartawan di setiap jalan strategis di Kabupaten
Mandailing Natal, diduga tidak pernah dipelihara Dinas PU Madina.
Namun, dana pemeliharaannya telah
dicairkan dalam penjabaran pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran
Pendapat Belanja Daerah (APBD) TA 2011.
Diduga, dana pemeliharaan jalan
strategis yang dianggarkan Dinas Pu Madina, mengalir ke kantong
oknum-oknum tertentu yang bertugas di Kantor Dinas PU. Faktanya, di
lapangan pemeliharaan jalan tidak terlaksana, alias kupak kapik seperti
tidak ada pemeliharaan sama sekali
Ketua Pergerakan Mahasiswa Peduli Madina
(PMP) Madina, Imsaruddin mengatakan, setahunya jalan strategis itu,
jalan yang bisa menghubungkan ke kota, seperti jalan-jalan simpang.
"Kalau dana pemeliharaan jalan strategis sudah dikucurkan, kenapa kondisi jalannya masih kupak-kapik," kecamnya, kemarin.
Terpisah, saat dikonfirmasi terkait
pemeliharaan jalan strategis itu, mantan Bendahara PU Madina yang kini
menjabat Kabid Perbendaharaan Dinas Pengelola Keuangan dan Aset Daerah,
KT melemparkan 'bola panas' ke salah satu oknum yang bertugas di Bina
Marga, berinisial RH.
KT menjelaskan, pekerjaan pemeliharan
jalan strategis dikerjakan RH. Ketika coba dikonfirmasi kepada RH di
Kantor Dinas PU Madina, yang bersangkutan tidak berada di tempat.
Karenanya diminta kepada Inspektorat
Mandailing Natal, agar melihat pemeliharaan jalan strategis
dimaksud.Apabila ada temuan agar melanjutkan permasalahan kepada penegak
hukum, agar tidak ada imej negatif di tengah masyarakat, bahwa Pemkab
Mandailing Natal sarat dengan praktik KKN sebagaimana kerap
diperbincangkan masyarakat.
Bupati Mandailing Natal HM Hidayat
Batubara, diminta segara mencopot oknum yang terlibat dalam proyek
pekerjaan pemeliharaan jalan strategis di Dinas PU Madina tahun 2011
itu, agar masyarakat melihat bahwa bupati, anti terhadap penyalahgunaan
wewenang dan jabatan.(Andalas)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar