INFO TABAGSEL.com-Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menerima audiensi Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD bersama empat hakim konstitusi lainnya di Kantor Presiden, Rabu (5/12) pukul 10.00 WIB. Mahfud dan para hakim konstitusi ini melaporkan soal akan berakhirnya masa jabatan mereka.
Sesuai dengan konstitusi, masa jabatan aktif hakim konstitusi adalah lima tahun dan untuk setiap berakhirnya masa jabatan, Ketua MK harus lapor kepada Presiden.
Tercatat lima nama Hakim Konstitusi yang akan mengakhir masa jabataannya pada tahun 2013 adalah:
1. Muhammad Mahfud MD, berakhir pada 1 April 2013. 2. Muhammad Alim, 5 Juni 2013. 3. Achmad Sodiki, 16 Agustus 2013. 4. Maria Farida, 16 Agustus 2013. 5. Muhammad Akil Mochtar, 16 Agustus 2013.
"Agenda pertemuan hari ini hanya urusan administratif saja. Kewajiban hukum yang dibebankan kepada setiap hakim konstitusi RI adalah setiap hakim konstitusi yang akan mengakhiri tugasnya harus melapor melalui Ketua Mahkamah Konstitusi kepada lembaga negara yang memilihnya dan hal ini diwujudkan dengan bertemu langsung dengan Presiden Republik Indonesia," Mahfud menjelaskan.
Mahfud juga menyampaikan rasa bangga dan puas selama menjadi Hakim Konstitusi RI. "Selama bekerja, Presiden tidak pernah mengintervensi apapun. Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia termasuk ke dalam sepuluh besar MK terbaik di dunia. Hal itu dibangun karena independensi dan progresivitas para hakim yang tidak mau diintervensi oleh siapapun," Mahfud menambahkan.
Sebelum memulai pertemuan dan menerima laporan terkait habisnya masa jabatan empat Hakim Konstitusi tersebut, Presiden SBY menyampaikan sebuah falsafah, "Tidak ada orang menyimpan anjing mati, yang artinya kalau kita diserang dan disalahkan berarti kita ini 'someone'. Hal-hal seperti itu harus selalu diambil positifnya," kata Presiden SBY bertamsil.
Turut mendampingi Presiden pada kesempatan kali ini Mensesneg Sudi Silalahi, Seskab Dipo Alam, dan Wakil Menkum dan HAM Denny Indrayana. (yor)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar