DAFTAR BERITA

Selasa, 11 Desember 2012

Hakim Agung Yamani diberhentikan secara tidak hormat

Jakarta (ANTARA News) - Majelis Kehormatan Hakim yang diselenggarakan oleh Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial memutuskan memberhentikan Hakim Agung Achmad Yamani secara tidak hormat.

Ketua Majelis Kehormatan Hakim Paulus E Lotulung saat membacakan putusan pemberhentian Achmad Yamani di Jakarta, Selasa.

Dalam putusan bernomor 04/MKH/XII/2012 itu, Majelis Kehormatan Hakim juga menyatakan menolak pembelaan diri Hakim Agung Yamani.

"Pembelaan hakim terlapor tidak dapat mematahkan fakta-fakta tim internal Mahkamah Agung," kata Anggota Majelis Kehormatan Hakim, Suparman Marzuki, saat membacakan pertimbangan hukum.

Achmad Yamani sebelumnya membantah mengubah amar putusan hukuman terhadap gembong narkoba Hengky Gunawan dari 15 tahun menjadi 12 tahun, yang sebelumnya diakui dalam Berita Acara Pemeriksaan  (BAP).

Dia mengaku "hanya menulis tangan pada bagian pertimbangan hukum putusan dengan menambah tanda koma" dan tidak tahu soal perubahan lama hukuman pada amar putusan.

"Saat saya memberikan keterangan dalam BAP, kondisi saya sedang sakit dan psikologis saya terganggu, makanya saat itu saya mengaku mengubah amar putusan," katanya.

Dia mengaku hanya menerima konsep putusan dan tidak membaca ulang salinan putusan secara lengkap yang hukumannya sudah berubah menjadi 12 tahun. 

"Itu bukan otoritas saya tapi otoritas ketua majelis. Saya sendiri tidak menduga putusan itu amar berubah menjadi 12 tahun karena putusan yang disepakati adalah 15 tahun," tegasnya.

Dia menyatakan sudah menjalankan tugas sebagai hakim anggota dengan membaca dan mempelajari berkas perkara serta memberikan pendapat yang pada pokoknya menjatuhkan hukuman penjara selama 18 tahun kepada Hengky sesuai putusan Pengadilan Tinggi Surabaya.

Dia mengaku, pada 16 Agustus 2012 mengusulkan pengenaan hukuman penjara selama 18 tahun dan disetujui hakim pembaca kedua (P2), Hakim Nyak Pha. 

Pendapat yang berbeda, kata dia, justru datang dari Ketua Majelis Imron Anwari yang mengusulkan terdakwa dijatuhi hukuman penjara 15 tahun. 

Setelah bermusyawarah, lanjutnya, majelis hakim memutuskan menjatuhkan hukuman penjara selama 15 tahun kepada Hengky dan mengoreksi putusan peninjauan kembali itu. 

Dia juga membantah keterangan juru ketik Abdul Halim bahwa perintah mengubah amar putusan atas perintah Yamani seperti tertuang dalam BAP namun menolak penawaran majelis untuk menghadapkan pernyataannya dengan Abdul Halim dan Imron Anwari.

"Sebaiknya, saya tidak perlu dikonfrontir karena keterangan yang saya berikan adalah hal yang sejujurnya," kata Yamani. Penolakan itu membuat Majelis Kehormatan Hakim menilai negatif pembelaan Yamani.

Tidak ada komentar: