INFO TABAGSEL.com- Dalam pengembangan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan driving simulator surat izin mengemudi (SIM) roda dua (R2) dan roda empat (R4) pada Korps Lalu Lintas (Korlantas) Mabes Polri tahun anggaran 2011, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan DS (mantan Kepala Korlantas Mabes Polri). Tersangka ditahan untuk 20 hari ke depan terhitung mulai hari ini di Rumah Tahanan Negara Kelas I Jakarta Timur Cabang KPK yang beralamat di Pomdam Jaya, Guntur.
Sebelumnya, penyidik menemukan bahwa tersangka DS selaku Kakorlantas sekaligus pejabat penanda tangan surat perintah membayar (SPM), diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum dan diduga menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi terkait pengadaan driving simulator roda dua dan roda empat pada Korlantas Mabes Polri tahun anggaran 2011. Akibat perbuatan tersangka, negara diduga mengalami kerugian sekitar 100 miliar rupiah.
Atas perbuatannya, DS disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Untuk informasi lebih lanjut, silakan menghubungi:
Johan Budi SP
Hubungan Masyarakat
Komisi Pemberantasan Korupsi
Jl. HR. Rasuna Said Kav C-1
Jakarta Selatan
(021) 2557-8300
www.kpk.go.id | Twitter: @KPK_RI
Tidak ada komentar:
Posting Komentar