Fani Oktora |
INFO TABAGSEL.com- Fani Oktora, 18 tahun, akhirnya benar-benar melaporkan Aceng HM Fikri, Bupati Garut Jawa Barat, ke kepolisian. Siang ini, istri siri Aceng selama empat hari ini mengaku merasa ditipu Bupati Garut itu. Menurut Dany Saris Wijaya, pengacaranya, Bupati Aceng mengaku sudah duda saat akan mengawini Fani. " Dia mengatakan duda, ternyata bukan duda," kata Dany di Gedung Bareskrim Polri, Senin, 3 Desember 2012.
Menurut Dany, Aceng menikahi Fani secara siri di rumah pribadinya di wilayah Copong, Garut pada 16 Juli 2012. Pernikahan tersebut dinyatakan sah dengan disaksikan pengurus Majelis Ulama Indonesia Limbangan. "Ada pernyataan Majelis Ulama Indonesia. Akta mau dibuat setelah umrah," kata dia. Yang hadir saat itu adalah keluarga Aceng, juga ayah Fani, Saefuddin, ibu dan kakak Fani, Ari Saputra.
Empat hari setelah pernikahan itu, Fani diceraikan. Saat menerima kabar tersebut, Fani yang tinggal di lantai dua rumah pribadi Bupati Aceng hanya ditemani seorang saudara perempuannya. Alasan perceraian, Fani sudah tidak perawan. Sontak kasus ini mendapat perhatian dan kecaman dari berbagai pihak. Aceng dituduh melanggar Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak karena menikahi gadis di bawah umur dan melanggar Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Perdagangan Manusia karena menjanjikan imbalan tertentu agar sang perempuan mau dinikahi. (Baca: Fani Oktora Laporkan Bupati Garut ke Mabes Polri)
Menurut Dany, perlakuan Aceng tersebut sama sekali tidak menunjukkan bahwa dirinya adalah pejabat tinggi daerah. Perbuatan itu dinilainya tidak etis. Dany berujar, ada banyak pasal pelanggaran yang akan dilaporkannya ke Mabes Polri, namun dia belum bersedia membeberkannya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar