Jamaah Haji. ©2012 Merdeka.com/imam buhori |
INFO TABAGSEL.com-Tiga orang jamaah haji asal Pamekasan, Madura, Jawa Timur, ditahan petugas kepolisian Polsek Sukolilo Surabaya. Mereka ditahan terkait kasus buku nikah palsu yang dibawanya ke Tanah Suci.
"Mereka dijemput petugas saat tiba di Surabaya dan langsung dibawa ke kantor polisi," kata Kasi Haji dan Umrah Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Pamekasan, Juhedi seperti dikutip dari Antara, Senin (19/11).
Ketiga jamaah haji yang ditahan polisi masing-masing adalah, Rijak, Bukari dan Sunai, semuanya warga Pamekasan. Ketiga orang itu merupakan jamaah haji yang diketahui membawa buku nikah palsu.
Juhedi menjelaskan, jamaah asal Pamekasan yang ditahan polisi setelah menunaikan ibadah haji itu tergabung dalam kelompok terbang (kloter) 48 dan 20.
"Ada dua orang yang tergabung dalam kloter 48, yakni Sunai dan Bukari, sedangkan Haji Rijak tergabung dalam kloter 20," kata Juhedi menjelaskan.
Menurut dia, kloter 48 tiba di Surabaya sekitar pukul 08.00 WIB dan petugas kepolisian langsung menjemput kedua jamaah itu ke kantor polisi. Sedangkan Haji Rijak sudah ditahan sebelumnya.
"Kalau Haji Rijak ini telah ditahan polisi sejak tanggal 8 November kemarin," kata Juhedi menjelaskan.
Temuan adanya jamaah haji asal Pamekasan yang membawa buku nikah palsu ini berdasarkan hasil pemeriksaan Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Embarkasi Surabaya.
Mereka menemukan calhaj asal bernama Bukari Bin Moh Ali (40) dan istrinya Sunai Mohammad Taib Bukari Binti Moh Taib, warga Dusun Palalang, Desa Waru Barat, Kecamatan Waru, Pamekasan, membawa ratusan buku nikah palsu.
Bukari ditemukan membawa sebanyak 499 pasang buku nikah atau 998 buku nikah suami-istri. Buku nikah itu merupakan milik Hj Zaimah, tetangga yang juga famili Bukari di Desa Waru Barat, Kecamatan Waru, Pamekasan.
Hasil penelitian yang dilakukan Kemenag Jatim menyebutkan, ratusan buku nikah itu dipastikan palsu karena kekeliruan sejumlah data, di antaranya nomor seri, hologram, kode pengeluaran, dan font huruf untuk tulisan, berbeda dengan buku nikah asli.
Juhedi menjelaskan, kasus buku nikah palsu ini telah menjadi perhatian Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Pamekasan.
"Dalam setiap pertemuan, pimpinan mengimbau kepada kami agar menyampaikan sosialisasi agar memperhatikan lebih ketat lagi berbagai dokumen kenegaraan, termasuk buku nikah," kata Kasi Haji dan Umrah Juhedi menjelaskan.
[Merdeka .com]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar