DAFTAR BERITA

Minggu, 11 November 2012

Profil Ketua MK, Mahfud MD

A
NamaMoh. Mahfud MD
AlamatJl. Medan Merdeka Barat No.6 Jakarta Pusat
Tempat/Tanggal LahirSampang, Madura / 13 Mei 1957
AgamaIslam
JabatanKetua Mahkamah Konstitusi RI
Pendidikan1. Madrasah Ibtida'iyah di Pondok Pesantren al Mardhiyyah, Waru, Pamekasan, Madura.
2. SD Negeri Waru Pamekasan, Madura.
3. Pendidikan Guru Agama Negeri (PGAN), SLTP.
4 Tahun, Pamekasan Madura 4. Pendidikan Hakim Islam Negeri (PHIN), SLTA 3 Tahun,
   Yogyakarta.
5. S1 Fakultas Hukum, Jurusan Hukum Tata Negara, Universitas Islam Indonesia (UII),
    Yogyakarta.
6. S1 Fakultas Sastra dan Kebudayaan (Sasdaya) Jurusan Sastra Arab, Universitas
    Gajah Mada, Yogyakarta.
7. Program Pasca Sarjana S2, Ilmu Politik, Universitas Gajah Mada, Yogyakarta.
8. Program Doktoral S3, Ilmu Hukum Tata Negara, Universitas Gajah Mada, Yogyakarta.
KarirH Moh Mahfud MD lebih dikenal sebagai staf pengajar dan Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta sejak tahun 1984. Sebelum menjabat sebagai Hakim Konstitusi Prof Mahfud MD pernah menjabat sebagai Menteri Pertahanan RI (2000-2001), Menteri Kehakiman dan HAM (2001), Wakil Ketua Umum Dewan Tanfidz DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) (2002-2005), Rektor Universitas Islam Kadiri (2003-2006), Anggota DPR-RI, duduk Komisi III (2004-2006), Anggota DPR-RI, duduk Komisi I (2006-2007), Anggota DPR-RI, duduk di Komisi III (2007-2008), Wakil Ketua Badan Legislatif DPR-RI (2007-2008), Anggota Tim Konsultan Ahli Pada Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Depkum-HAM Republik Indonesia. Selain itu, beliau juga masih aktif mengajar di Universitas Islam Indonesia (UII), UGM, UNS, UI, Unsoed, dan lebih dari 10 Universitas lainnya pada program Pasca Sarjana S2 & S3. Mata kuliah yang diajarkan adalah Politik Hukum, Hukum Tata Negara, Negara Hukum dan Demokrasi serta pembimbing penulisan tesis dan desertasi.
OrganisasiMahkamah Konstitusi RI




Salah satu hal yang mendorong mantan anggota DPR ini menjadi hakim konstitusi adalah panggilan hatinya sebagai ahli hukum tata negara. Selain itu juga karena ia tertarik dengan perkembangan MK. Di luar faktor itu, Mahfud juga mengaku diajak oleh Jimly Asshiddiqie untuk berjuang di MK dalam rangka membangun Indonesia dengan konstitusi yang benar. Keduanya sering bertemu karena posisinya yang sama-sama sebagai ketua asosiasi hukum tata negara.   
Dalam pandangan Mahfud, sebagai lembaga Negara, MK tidak diragukan lagi kredibilitasnya. Bukan karena ia sedang memimpin lembaga penafsir konstitusi tersebut, tetapi lebih disebabkan lembaga ini sama sekali belum pernah tersentuh alias steril dari sandungan kasus hukum. Dia menyebut ada tiga lembaga Negara yang menurutnya bagus dan bersih yaitu, MK, KY, dan KPK. Tetapi sebagus-bagus KY dan KPK, MK-lah yang dinilainya paling bersih dari noda, sebab KY dan KPK pernah kecolongan dengan tingkah pelanggaran hukum oleh oknumnya yang sedikit banyak mencederai kredibilitas dua lembaga negara tersebut.
Mengenai tergetnya sebagai hakim konstitusi ia justru menuturkan tidak punya target apa-apa. Ia akan bekerja mengalir saja sesuai dengan kewenangan yang diberikan. Sebab baginya jabatan hakim konstitusi berbeda dengan jabatan di birokrasi lain seperti menteri atau lainnya. Kalau posisi menteri memang harus kreatif dan mendinamisir banyak program, sementara hakim konstitusi sebaliknya, tidak boleh banyak program. Kalau hakim konstitusi banyak program justru akan berpotensi melanggar kewenangannya

Tidak ada komentar: