Jakarta (ANTARA
News) - Mantan Wakapolsek Bekasi Barat AKP Kustarto terancam dipenjara
terkait laporan dugaan pencurian cangkul dan linggis oleh sebuah
perusahaan kontraktor PT Adhi Karya.
Kasus terjadi pada Agustus 2010 lalu saat Kustarto menjabat sebagai Wakapolsek Bekasi Barat. Saat itu tengah terjadi sengketa lahan milik PT Adhi Karya.
Lahan seluas 1.200 meter persegi yang dibangun ruko oleh Kustarto diakui oleh perusahaan. Padahal tanah tersebut sejak tahun 1960 berstatus sebagai tanah girik.
Ia mendapat pengalihan penggunaan lahan dari penggarap lama. Namun tahun 1997 tanah tersebut diklaim sebagai bagian dari lahan Perum Otorita Jatiluhur (POJ).
Sengketa sempat berujung pada pembongkaran paksa dengan mengerahkan preman, namun tidak berhasil. Ia bahkan sempat menerima surat pengosongan dan diberi waktu selama sepekan namun tak diindahkannya.
"Pengurukan lalu dilakukan dengan menggunakan alat berat dan digali menggunakan cangkul dan linggis," kata Kustarto saat dihubungi dari Jakarta, Senin.
Mendengar ada pembongkaran, Kustarto lantas mendatangi lokasi tersebut.
Saat itulah ia melihat ada cangkul dan linggis, namun tak digubrisnya.
Setelah berhasil menghentikan pengurukan paksa, ia pulang. Saat itulah ia melihat linggis dan cangkul yang digunakan untuk menggali, sudah ada di mobilnya tanpa ia tahu siapa yang memasukannya.
Atas permintaan petugas Polres, dua alat tersebut dibawa ke Polres Bekasi. Ia tidak tahu dua alat tersebut yang kemudian dituduhkan dicuri olehnya.
Kemudian oleh PT Adhi Karya, Kustarto dilaporkan ke Polda Metro Jaya dengan tiga tuduhan sekaligus yakni pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, pasal 263 tentang pemalsuan dan pasal 362 tentang pencurian.
November 2011 ia dipanggil sebagai saksi kasus yang dilaporkan sebelum ditetapkan menjadi tersangka pencurian dan pemalsuan.
Namun yang dinyatakan memenuhi bukti permulaan adalah pasal 362 tentang pencurian. Berkas dinyatakan lengkap dan saat ini tengah disidang di Pengadilan Negeri Bekasi.
Kustarto yang saat ini bertugas di Satuan Objek Vital Polres Bekasi Kota semula tidak yakin tuduhan ini bisa masuk ke persidangan.
Namun belakangan ia heran karena kasus ternyata malah masuk ke persidangan. Apalagi barang bukti yang dipakai dalam kasus tersebut adalah cangkul dan linggis yang benar-benar baru dan belum sempat dipakai untuk menggali.
"Saya sudah minta perlindungan hukum ke Polda ke Propam, Irwasda,Wasdik dan Divisi Hukum Mabes Polri, tapi tidak ditanggapi," kata Kustarto.
(ANTARA)
Kasus terjadi pada Agustus 2010 lalu saat Kustarto menjabat sebagai Wakapolsek Bekasi Barat. Saat itu tengah terjadi sengketa lahan milik PT Adhi Karya.
Lahan seluas 1.200 meter persegi yang dibangun ruko oleh Kustarto diakui oleh perusahaan. Padahal tanah tersebut sejak tahun 1960 berstatus sebagai tanah girik.
Ia mendapat pengalihan penggunaan lahan dari penggarap lama. Namun tahun 1997 tanah tersebut diklaim sebagai bagian dari lahan Perum Otorita Jatiluhur (POJ).
Sengketa sempat berujung pada pembongkaran paksa dengan mengerahkan preman, namun tidak berhasil. Ia bahkan sempat menerima surat pengosongan dan diberi waktu selama sepekan namun tak diindahkannya.
"Pengurukan lalu dilakukan dengan menggunakan alat berat dan digali menggunakan cangkul dan linggis," kata Kustarto saat dihubungi dari Jakarta, Senin.
Mendengar ada pembongkaran, Kustarto lantas mendatangi lokasi tersebut.
Saat itulah ia melihat ada cangkul dan linggis, namun tak digubrisnya.
Setelah berhasil menghentikan pengurukan paksa, ia pulang. Saat itulah ia melihat linggis dan cangkul yang digunakan untuk menggali, sudah ada di mobilnya tanpa ia tahu siapa yang memasukannya.
Atas permintaan petugas Polres, dua alat tersebut dibawa ke Polres Bekasi. Ia tidak tahu dua alat tersebut yang kemudian dituduhkan dicuri olehnya.
Kemudian oleh PT Adhi Karya, Kustarto dilaporkan ke Polda Metro Jaya dengan tiga tuduhan sekaligus yakni pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, pasal 263 tentang pemalsuan dan pasal 362 tentang pencurian.
November 2011 ia dipanggil sebagai saksi kasus yang dilaporkan sebelum ditetapkan menjadi tersangka pencurian dan pemalsuan.
Namun yang dinyatakan memenuhi bukti permulaan adalah pasal 362 tentang pencurian. Berkas dinyatakan lengkap dan saat ini tengah disidang di Pengadilan Negeri Bekasi.
Kustarto yang saat ini bertugas di Satuan Objek Vital Polres Bekasi Kota semula tidak yakin tuduhan ini bisa masuk ke persidangan.
Namun belakangan ia heran karena kasus ternyata malah masuk ke persidangan. Apalagi barang bukti yang dipakai dalam kasus tersebut adalah cangkul dan linggis yang benar-benar baru dan belum sempat dipakai untuk menggali.
"Saya sudah minta perlindungan hukum ke Polda ke Propam, Irwasda,Wasdik dan Divisi Hukum Mabes Polri, tapi tidak ditanggapi," kata Kustarto.
(ANTARA)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar