Jakarta (ANTARA
News) - Komisi Yudisial (KY) akan mendatangi Mahkamah Agung (MA) untuk
menanyakan ancaman Hakim Agung Achmad Yamani yang akan membongkar
permainan kotor jika sampai diseret ke polisi atau Majelis Kehormatan
Hakim.
"Kami akan mendengar langsung dari MA langsung apa yang terjadi sebenarnya kok sampai bisa mengancam seperti itu, berarti ada yang ditutup-tutupi," kata Wakil Ketua KY Imam Anshori Saleh, di Jakarta, Senin.
Imam mengakui pernah mendengar dari sumber yang dekat dengan MA mengenai ancaman itu.
"Kesan saya ada saling menyandera antara hakim agung dan kalangan pimpinan," katanya.
Senin siang ini, KY juga akan membahas nasib Hakim Agung Achmad Yamanie.
Imam mengungkapkan telah mengirim surat ke Presiden Susilo Bambang Yudhoyono untuk menolak pengunduran diri Hakim Yamanie.
"Kami sudah kirim surat ke Presiden. Kami berharap Presiden mendengar saran KY," kata Imam.
MA mengakui mundurnya Hakim Agung Yamani, selain karena alasan sakit, ada alasan lain, yakni lalai dalam menuliskan vonis untuk gembong narkoba Hengky Gunawan.
"Tim pemeriksa MA telah melakukan pemeriksaan terhadap majelis atas nama Hengky Gunawan. Ditemukan adanya tulisan tangan dari hakim agung Ahmad Yamani yang menuliskan hukuman pidana penjara 12 tahun. Dan kedua hakim lainnya tidak setuju pidana 12 tahun melainkan 15 tahun," kata Kepala Biro Humas MA Ridwan Mansyur, saat konferensi pers, Sabtu (17/11).
Atas kelalaian tersebut MA meminta Yamani mengundurkan diri secara ksatria agar semua kasus yang ditangani dapat ditarik.
"Kami akan mendengar langsung dari MA langsung apa yang terjadi sebenarnya kok sampai bisa mengancam seperti itu, berarti ada yang ditutup-tutupi," kata Wakil Ketua KY Imam Anshori Saleh, di Jakarta, Senin.
Imam mengakui pernah mendengar dari sumber yang dekat dengan MA mengenai ancaman itu.
"Kesan saya ada saling menyandera antara hakim agung dan kalangan pimpinan," katanya.
Senin siang ini, KY juga akan membahas nasib Hakim Agung Achmad Yamanie.
Imam mengungkapkan telah mengirim surat ke Presiden Susilo Bambang Yudhoyono untuk menolak pengunduran diri Hakim Yamanie.
"Kami sudah kirim surat ke Presiden. Kami berharap Presiden mendengar saran KY," kata Imam.
MA mengakui mundurnya Hakim Agung Yamani, selain karena alasan sakit, ada alasan lain, yakni lalai dalam menuliskan vonis untuk gembong narkoba Hengky Gunawan.
"Tim pemeriksa MA telah melakukan pemeriksaan terhadap majelis atas nama Hengky Gunawan. Ditemukan adanya tulisan tangan dari hakim agung Ahmad Yamani yang menuliskan hukuman pidana penjara 12 tahun. Dan kedua hakim lainnya tidak setuju pidana 12 tahun melainkan 15 tahun," kata Kepala Biro Humas MA Ridwan Mansyur, saat konferensi pers, Sabtu (17/11).
Atas kelalaian tersebut MA meminta Yamani mengundurkan diri secara ksatria agar semua kasus yang ditangani dapat ditarik.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar