INFO TABAGSEL.com-Pemerintah pusat perlu meninjau ulang pelaksanaan Proyek Peremajaan
Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Mandailing Natal. Pasalnya
pelaksanaan proyek peremajaan yang bersumber dari dana APBN jauh dari
realisasi yang diharapkan kelompok tani. Bahkan pelaksanaan proyek
peremajaan yang langsung di terima kelompok tani ini diduga lahan empuk
bagi para pejabat di Madina untuk ajang korupsi.
Proyek peremajaan ini yang bersumber dari dana APBN yang langsung ke kelompok tani setiap perhektar mendapatkan Rp 4.750000 dengan membeli bibit penganti. Namun aneh nya saat di komfirmasi di kelompok tani yang berasal dari kecamatan Kotanopan desa Tamiang hanya mendapatkan 250.000 setengah hektar lengkap dengan bibit dari dinas kehutanan dan Perkebunan Madina.
“Kami hanya mendapatkan 250.000/setengah hektar dan bibit. Kalau kita mempunyai lahan setengah hektar kita mendapatkan uang 250.000 sementara kalau 1 Hektar 500.000 dan lengkap dengan bibitnya tapi kalau di desa (Tamiang Red-) ini kebanyakan hanya mempunyai lahan setengah hektar saja ” kata salah seorang anggota kelompok tani kepada wartawan di Panyabungan.
Sementara itu Kadis Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Mandailing Natal saat di komfirmasi melalui Kabid perkebunan produksi Zulkarnen mengatakan, proyek peremajaan itu sudah kita laksakan, sedang berjalan tapi semuanya di serahkan ke kelompok tani tidak ada potongan.
Zul yang biasa dipanggil mejelaskan setiap kelompok tani mendapatkan 4.750.000 dalam 1 Hektar lahan perhektar nya di perkirakan 500 batang dan kita bayar 9500 per batang tapi kelompok tani harus membeli bibit. Namun saat di tanya berapa hektar mendapat di Desa Tamiang Kecamatan Kotanopan. ”Nanti ya, saya ingat-ingat dulu berapa Hektar, dan saya tanya dulu anggota, masih ada tamu saya.” ungkapnya.
Dalam Pembicaraan Zulkarnen tersebut jelas-jelas sudah ada indikasi pemaksaan kepada petani karet yang harus membeli bibit dari Dinas Kehutanan dan Perkebunan, padahal dalam pemaparan Badan Anggaran di gedung DPRD Madina beberapa hari yang lalu bahwa bibit yang dari pemerintah jauh sekali kualitasnya dengan bibit yang dikelola masyarakat, sehingga apa yang diberikan Dishutbun akan merugikan masyarakat.
Dan dalam pemaparan yang sama bahwa Pendapatan Asli Daerah (PAD) di Dishutbun hanya bersumber dua saja yakni pembibitan karet dan kakao dan itupun tidak memenuhi target yang ada pasalnya bibit yang dijual pemerintah jauh lebih mahal harganya dari yang dikelola masyarakat dan hasilnya juga jauh dibawah yang dikelola masyarakat tersebut.(DNA)
Proyek peremajaan ini yang bersumber dari dana APBN yang langsung ke kelompok tani setiap perhektar mendapatkan Rp 4.750000 dengan membeli bibit penganti. Namun aneh nya saat di komfirmasi di kelompok tani yang berasal dari kecamatan Kotanopan desa Tamiang hanya mendapatkan 250.000 setengah hektar lengkap dengan bibit dari dinas kehutanan dan Perkebunan Madina.
“Kami hanya mendapatkan 250.000/setengah hektar dan bibit. Kalau kita mempunyai lahan setengah hektar kita mendapatkan uang 250.000 sementara kalau 1 Hektar 500.000 dan lengkap dengan bibitnya tapi kalau di desa (Tamiang Red-) ini kebanyakan hanya mempunyai lahan setengah hektar saja ” kata salah seorang anggota kelompok tani kepada wartawan di Panyabungan.
Sementara itu Kadis Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Mandailing Natal saat di komfirmasi melalui Kabid perkebunan produksi Zulkarnen mengatakan, proyek peremajaan itu sudah kita laksakan, sedang berjalan tapi semuanya di serahkan ke kelompok tani tidak ada potongan.
Zul yang biasa dipanggil mejelaskan setiap kelompok tani mendapatkan 4.750.000 dalam 1 Hektar lahan perhektar nya di perkirakan 500 batang dan kita bayar 9500 per batang tapi kelompok tani harus membeli bibit. Namun saat di tanya berapa hektar mendapat di Desa Tamiang Kecamatan Kotanopan. ”Nanti ya, saya ingat-ingat dulu berapa Hektar, dan saya tanya dulu anggota, masih ada tamu saya.” ungkapnya.
Dalam Pembicaraan Zulkarnen tersebut jelas-jelas sudah ada indikasi pemaksaan kepada petani karet yang harus membeli bibit dari Dinas Kehutanan dan Perkebunan, padahal dalam pemaparan Badan Anggaran di gedung DPRD Madina beberapa hari yang lalu bahwa bibit yang dari pemerintah jauh sekali kualitasnya dengan bibit yang dikelola masyarakat, sehingga apa yang diberikan Dishutbun akan merugikan masyarakat.
Dan dalam pemaparan yang sama bahwa Pendapatan Asli Daerah (PAD) di Dishutbun hanya bersumber dua saja yakni pembibitan karet dan kakao dan itupun tidak memenuhi target yang ada pasalnya bibit yang dijual pemerintah jauh lebih mahal harganya dari yang dikelola masyarakat dan hasilnya juga jauh dibawah yang dikelola masyarakat tersebut.(DNA)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar