DAFTAR BERITA

Selasa, 16 Oktober 2012

PWI kecam penganiayaan aparat terhadap wartawan di Riau

Jakarta (ANTARA News) - Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) sangat mengecam tindak kekerasan dan penganiayaan terhadap enam wartawan oleh aparat TNI Angkatan Udara (AU) yang tengah meliput kecelakaan jatuhnya pesawat Hawk 200 di Pekanbaru, Riau, Selasa.

"Kami mengecam keras penganiayaan terhadap enam rekan wartawan di Riau, serta meminta Panglima TNI menindak tegas personelnya yang terlibat dalam kasus ini. Selain itu, PWI meminta kepolisian memproses para pelaku kekerasan terhadap wartawan melalui jalur hukum," kata Sekretaris Jenderal PWI Pusat, Hendry Ch. Bangun, kepada ANTARA di Jakarta, Selasa.

Rian FB Anggoro (wartawan Kantor Berita ANTARA), Didik Herwanto (fotografer Riau Pos, Jawapos Grup), Fakhri Rubianto (reporter Riau Televisi), Ari (TV One), Irwansyah (reporter RTV) dan Andika (fotografer Vokal) mengalami tindak kekerasan saat meliput jatuhnya pesawat tempor Hawk 200 di Pangkalan Udara Roesmin Nurjadin.

Mereka dilaporkan mengalami tindak kekerasan fisik, dan alat kerja mereka berupa kamera foto dan videonya dirusak oknum TNI AU.

Hendry mengemukakan bahwa di saat komunitas pers pada hari ini menyerahkan rancangan naskah Pedoman Penanganan Kasus Kekerasan Terhadap Wartawan kepada Ketua Dewan Pers, Bagir Manan, ternyata praktik jurnalisme di lapangan masih masih menghadapi aksi kekerasan dari aparat keamanan.

Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), PWI, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers dan Lembaga Pers Dr. Soetomo (LPDS) mewakili komunitas pers nasional menyerahkan konsep Penanganan Kasus Kekerasan Terhadap Wartawan tersebut untuk segera disahkan Dewan Pers.

Komunitas pers menyusun rancangan naskah tersebut setelah melakukan serangkaian diskusi kelompok terfokus yang melibatkan berbagai kalangan, termasuk Kepolisian Negara RI (Polri), TNI, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), dosen dan praktisi hukum.

Hendry, yang juga Wakil Pemimpin Redaksi harian Warta Kota (Kompas Group), juga mengingatkan, ketentuan pidana dalam pasal 18 Undang-Undang Pers nomor 40 tahun 1999 tentang pers mencantumkan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan pekerjaan jurnalistiuk, maka dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

Oleh karena itu, Hendry menyatakan, komunitas pers harus merapatkan barisan untuk melawan tindak kekerasan terhadap wartawan dan tetap bekerja secara profesional, serta tidak mudah terpancing dalam menghadapi kasus yang mengancam kebebasan berekspresi sekaligus kemerdekaan pers.

Sementara itu PWI Cabang Riau melalui ketua H. Dheni Kurnia dan sekretaris Satria Utama Batubara dalam keterangan resminya menyampaikan bahwa mengecam keras upaya penghalang-halangan yang dilakukan anggota TNI AU di lapangan terhadap sejumlah wartawan, baik media cetak, online, radio dan televisi yang sedang bertugas mendapatkan informasi dan gambar di sekitar lokasi kejadian.

Tindakan tersebut bertentangan dengan UU nomor 40 tahun 1999 tentang kebebasan pers di Indonesia, dan UU nomor 18 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Kemudian, PWI Cabang Riau mengecam keras tindakan represif anggota TNI AU di lapangan kepada sejumlah wartawan yang berujung pada pemukulan dan perampasan kamera foto dan kamera video dari tangan wartawan yang sedang bertugas.

Selain itu, PWI Cabang Riau meminta kepada Komandan Lanud Pekanbaru untuk bertanggung jawab penuh atas kerugian moril dan materil yang dialami wartawan, korban tindakan represif anggota TNI AU di lapangan.

PWI Cabang Riau meminta kepada Komandan Lanud Pekanbaru menindak keras anggota TNI AU yang melakukan penganiayaan terhadap para wartawan yang sedang bertugas mendapatkan informasi di lapangan, dan mendukung setiap usaha hukum yang diambil oleh wartawan dan media tempatnya bekerja atas pemukulan yang dialami. Dan untuk ini PWI Cabang Riau siap mengadvokasi proses hukum tersebut melalui Lembaga Bantuan Hukum PWI Cabang Riau.

PWI Cabang Riau juga melaporkan tindakan penganiayaan aparatur TNI AU ini kepada Dewan Pers untuk dapat ditindaklanjuti ke tingkat yang lebih tinggi.

Tidak ada komentar: