![]() |
| Presiden SBY melantik Sultan Hamengkubuono X dan Pakualam IX sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta untuk masa bakti 2012-2017. |
Pelantikan Gubernur dan Wagub DIY ini bertempat di Ruang Garuda, Istana Kepresidenan Yogyakarta (Gedung Agung), Rabu (10/10) pukul 09.00 WIB.
Pemerintah, kata Presiden SBY dalam amanatnya, memberikan perhatian besar atas keistimewaan DIY sebagai bentuk penghargaan dan penghormatan dari negara. "Saat ini kita telah memiliki Undang Undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta, sebagai pengakuan atas status keistimewaan Yogyakarta secara lebih jelas, lebih formal, dan lebih utuh," ujar Presiden.
"Dengan berlandaskan pada asas pengakuan atas hak asal-usul, kerakyatan, demokrasi, ke-bhinneka-tunggal-ika-an, efektivitas pemerintahan, kepentingan nasional, dan pendayagunaan kearifan lokal, undang-undang itu memberikan kewenangan istimewa pada tata cara pengisian jabatan, kedudukan, serta tugas dan wewenang Gubernur dan Wakil Gubernur," SBY menambahkan.
UU tersebut juga memberikan keistimewaan pada penataan kelembagaan Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta, pengembangan kebudayaan, pengaturan pertanahan dan tata ruang, serta dana keistimewaannya. "Undang Undang Nomor 13 Tahun 2012 adalah bentuk pengakuan sekaligus penghormatan negara atas satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus dan istimewa. Negara mengakui keistimewaan Yogyakarta sebagai suatu pemerintahan daerah yang berbeda dengan provinsi lain," Kepala Negara menjelaskan.
UU Keistimewaan DIY juga merupakan instrumen yuridis demi berjalannya pemerintahan setempat yang demokratis, dan terwujudnya kesejahteraan dan ketenteraman masyarakat. "Bersamaan dengan itu, ingin saya tegaskan bahwa Yogyakarta adalah bagian utama dari Negara Kesatuan Republik Indonesia," SBY menegaskan.
Yogyakarta sendiri genap berusia 256 tahun pada 7 Oktober lalu. Dalam usianya yang lebih dari dua setengah abad, Yogyakarta tumbuh menjadi wilayah yang dinamis, dengan tetap melestarikan budaya dan kearifan lokal.
Keistimewaan Yogyakarta juga tidak lepas dari nilai-nilai historis Yogyakarta sebagai kota perjuangan, dan pernah menjadi ibukota negara di awal-awal perjuangan kemerdekaan.
Status istimewa yang diberikan kepada Yogyakarta merupakan bagian dari proses berdirinya Negara Kesatuan Republik Indonesia. Maklumat 5 September 1945 dari Sultan Hamengkubuwono IX dan Adipati Paku Alam VIII menyatakan bahwa Kesultanan Ngayogyakarto Hadiningrat menjadi bagian dari Negara Kesatuan Republik Indonesia, merupakan keputusan yang arif dan bijaksana. Sikap inilah yang ikut menentukan eksistensi NKRI.
Hadir dalam pelantik ini diantaranya Menko Polhukam Djoko Suyanto, Menko Kesra Agung Laksono, Mensesneg Sudi Silalhi, Mendagri Gamawan Fauzi, Menteri ESDM Jero Wacik, Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsudin. Juga terlihat Ketua DPD Irman Gusman dan Ketua BPK Hadi Poernomo.








Tidak ada komentar:
Posting Komentar