DAFTAR BERITA

Rabu, 03 Oktober 2012

Kemlu Bebaskan WNI Dari Hukuman Mati di Kuching Malaysia

Darsono, WNI yang beberapa waktu lalu lolos dari hukuman mati
 berkat dukungan KJRI Kuching (Dokumentasi: KJRI Kuching)

INFO TABAGSEL.com-Kementerian Luar Negeri berhasil bebaskan WNI atas nama Edy Saputra dari hukuman mati di Kuching Malaysia. Edy yang semula divonis dengan hukuman mati pada tanggal 1 Maret 2010 lalu, karena pembunuhan terhadap warga Malaysia Chai Joon Boi, dinyatakan bebas hari Kamis lalu (27/09) oleh Mahkamah Rayuan (Court of Appeal) di Kuching, Malaysia.

“Hal ini tidak terlepas dari kerja keras semua pihak, terutama KJRI Kuching dan pengacaranya Ranbir Singh Sangha”, jelas Direktur Informasi dan Media P.L.E. Priatna.

Tidak main-main, pengacara Ranbir telah mempersiapkan 54 alasan, yang dituangkan ke dalam subsmissions, memuat keberatan atas dijatuhkannya hukuman mati kepada Edy sejak vonis pada 1 Maret 2010.

Kepada Portal Kemlu, KJRI Kuching menyampaikan bahwa keberatan ini berisikan kesalahan-kesalahan yang dilakukan dalam persidangan di Mahkamah Tinggi Kuching yang menimbulkan keraguan pada kredibilitas dijatuhkannya hukuman mati.

Pengacara Ranbir Singh Sangha, bahkan sempat mengajukan permohonan kepada panel hakim agar Edy diserahkan kepada KJRI Kuching untuk diurus pemulangannya ke Indonesia, mengingat saat ditangkap, Edy tidak memiliki identitas berupa paspor.

Namun panel hakim menolak mengeluarkan court order tersebut dan Edy S akan dideportasi sesuai prosedur yang biasa dilakukan yaitu melalui Depot Imigresen.

Menurut keterangan KJRI Kuching, Edy yang dibebaskan dari Penjara Puncak Borneo akan dideportasi pada tanggal 04 Oktober 2012 melalui Bandara Internasional Kuching.

"Kemlu via KJRI Kuching akan berkoordinasi dengan pihak Imigresen untuk mengurus pemulangan Edy dan mendampingi pemulangannya ke Indonesia", tutup Priatna. (Sumber: KJRI Kuching/Dit. Infomed/PLE)

Tidak ada komentar: