INFO TABAGSEL.com-Presiden Susilo Bambang Yudhoyono senantiasa mengikuti dan mendengar aspirasi para buruh yang melakukan aksi demonstrasi hari ini di beberapa kota di Indonesia. Presiden juga telah meminta Menakertrans untuk segera merumuskan persoalan outsourcing, yang menjadi isu utama demo kali ini, dengan melibatkan serikat pekerja dan pengusaha.
Juru Bicara Presiden, Julian Aldrin Pasha, menyampaikan hal ini di Gedung Binagraha, kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (3/10) siang.
Presiden SBY, ujar Julian, mengimbau agar para buruh melakukan aksi secara tertib dan tidak terprovokasi untuk melakukan tindakan yang menjurus anarkis. "Itu melanggar hukum dan tidak kita inginkan bersama," Julian menambahkan.
Menyampaikan aspirasi adalah sah-sah saja, namun Presiden SBY berpesan agar jangan sampai aksi hari ini mengganggu proses produksi. Kalau sampai kapasitas pabrik-pabrik terhambat karena tidak ada yang bekerja, hal ini akan mengganggu tidak hanya pabrik bersangkutan tetapi perekonomian secara nasional.
"Presiden telah memerintahkan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi untuk bekerja seoptimal mungkin memfasilitasi apa yang menjadi perhatian buruh selama ini, terutama yang menyangkut isu mengenai outsourcing," Julian menjelaskan.
Julian menambahkan, Presiden SBY juga meminta Menakertrans Muhaimin Iskandar segera merumuskan persoalan outsourcing, yang merupakan isu utama demonstrasi buruh kali ini. Perumusan kebijakan pekerja kontrak tersebut harus melibatkan serikat pekerja dan pengusaha.
Terkait dengan isu revisi jaminan kesehatan, yang juga merupakan tuntutan demo buruh hari ini, Julian mengatakan bahwa hal tersebut masih jadi pembahasan. "Dalam waktu yang tidak lama ada amanat Undang Undang Nomor 24/2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial dan Undang Undang Nomor 40/2011 tentang Sistem Jaminan Sosial. Ini harus dilaksanakan karena merupakan amanat undang-undang," Julian menegaskan.
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) akan berlaku pada 1 Januari 2014, sedangkan BPJS bidang ketenagakerjaan pada 1 Juni 2015. "Sekarang sedang disusun rancangan peraturan pemerintah agar pada saatnya nanti hal itu bisa benar-benar bisa dimplementasikan," kata Julian.
"Kami melibatkan juga serikat pekerja dan unsur pengusaha agar benar-benar bersepakat bilamana ini akan dilaksanakan. Tentu kita tidak ingin ketika peraturan itu harus dilaksanakan, kita tidak siap," Julian menandaskan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar