INFO TABAGSEL.com-Diduga niat tidak baik dari PT Telkom sebagai perusahaan go public, untuk menggerogoti uang negara dengan modus memunculkan tagihan yang tidak terikat dalam kontrak.
Kejaksaan Agung (Kejagung) didesak serius mengusut kasus dugaan korupsi proyek bandwith Jejaring Pendidikan Nasional (Jardiknas) di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) yang diduga merugikan keuangan negara Rp69,5 miliar.
Desakan itu disampaikan oleh sebuah LSM, Indonesia Pemantau Aset (Inpas), dalam rilis persnya yang diterima di Jakarta, Sabtu (13/10). Sebelumnya, kasus yang disebut melibatkan Mendikbud dan pejabat Telkom ini, dikatakan telah dilaporkan Inpas ke Kejagung pada 21 November 2011.
"Kami mendesak kasus ini segera ditindaklanjuti Kejaksaan Agung. Jangan didiamkan saja," kata Boris Korius Malau, Direktur Eksekutif Inpas.
Boris mengatakan, dalam laporan mereka, Menteri Pendidikan Nasional dan Kepala Pustekom telah menerbitkan kesepakatan untuk melakukan pembayaran atas tagihan yang diajukan PT Telkom di luar kontrak Jardiknas senilai Rp69.549.965.802.
Permasalahannya, terbitnya Surat Kuasa dari Mendikbud dan Surat Perjanjian yang dikeluarkan Kepala Pustekom untuk pembayaran tagihan PT Telkom, mengindikasikan perbuatan melawan hukum oleh kedua pejabat tersebut.
Karena mereka telah membebani APBN sebesar Rp69.549.965.802, yang bertentangan dengan Keppres 80/2003 tentang Pengadaan Barang dan Jasa. Selain itu juga bertentangan dengan UU No 1/2004 tentang Perbendaharaan, Pasal 3 ayat (3).
Munculnya kasus ini kata Inpas, diduga niat tidak baik dari PT Telkom sebagai perusahaan go public, untuk menggerogoti uang negara dengan modus memunculkan tagihan yang tidak terikat dalam kontrak.
"Sangat aneh ketika (perusahaan) sekaliber PT Telkom melakukan pekerjaan tanpa kontrak. Apakah PT Telkom tidak mengerti aturan? Kami menduga adanya konspirasi antara Kemendiknas dan PT Telkom untuk mecairkan uang negara dengan cara-cara tidak sah yang melibatkan rekomendasi BPKP," tegas Boris.
Boris menegaskan pihaknya akan membawa permasalahan itu ke KPK, apabila Kejagung tetap tak mau menindaklanjuti laporan mereka tersebut.
Sumber : BERITASATU.COM
Tidak ada komentar:
Posting Komentar