Pelantikan Joko Widodo dan Basuki Tjahaja Purnama menjadi Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta (ANTARA/Ismar Patrizki)
Add caption |
INFO TABAGSEL.com-Joko Widodo (Jokowi) dan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) resmi dilantik menjadi Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta periode 2012-2017.
Atas nama Presiden RI, Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi melantik keduanya dalam Sidang Paripurna Istimewa Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta, Senin.
Menteri Dalam Negeri menyematkan tanda pangkat dan jabatan ke kemeja dinas warna putih yang dikenakan Jokowi dan Ahok, serta menyerahkan Keputusan Presiden Nomor 88/P/2012 tanggal 8 Oktober 2012 tentang penetapan mereka sebagai pemimpin Jakarta.
"Kami percaya, saudara akan melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya sesuai tanggung jawab yang diberikan," kata Gamawan.
Pada kesempatan itu Jokowi dan Ahok juga menandatangani Pakta Integritas dan menerima memori jabatan dari Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta periode 2007-2012, Fauzi Bowo (Foke)-Prijanto.
Dengan bimbingan dari Menteri Dalam Negeri, sebelumnya Jokowi-Ahok juga membacakan sumpah dan janji jabatan untuk memenuhi kewajiban sebagai gubernur/wakil gubernur DKI Jakarta sebaik-baiknya dan seadil-adilnya.
Mereka juga berjanji akan memegang teguh UUD 1945 dan menjalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya, serta berbakti kepada masyarakat, nusa dan bangsa.
Sebelum pembacaan sumpah, Gamawan mengingatkan bahwa "janji ini mengandung tanggung jawab kepada bangsa dan negara, menyelamatkan Pancasila dan UUD 1945."
"Dan ini adalah sumpah kepada Tuhan dan manusia yang harus ditepati dengan keihlasan dan kejujuran," kata Gamawan pada upacara pelantikan yang juga dihadiri mantan Presiden Megawati Soekarno Putri dan mantan Gubernur DKI Jakarta Sutiyoso.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar