Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD . (ANTARA) |
"Misalnya, kemungkinan mengenai fundamentalisme agama, sila pertama Pancasila menekankan prinsip ketuhanan yang berkebudayaan dan berkeadaban," katanya, di Universitas Negeri Yogyakarta, Minggu.
Menurut dia pada orasi ilmiah di depan orangtua dan wali mahasiswa baru UNY, jika mendasarkan pada UUD 1945, "Indonesia adalah negara kebangsaan yang relijius."
"Dalam konteks itu dikenal istilah Indonesia bukan negara agama, tetapi juga bukan negara sekuler," kata mantan Menteri Pertahanan itu.
Ia mengatakan untuk menghadapi dampa destruktif fari globalisasi dalam bentuk homogenisasi dan partikularisasi identitas, prinsip sosio-nasionalisme yang tertuang dalam sila kedua dan ketiga Pancasila telah menyediakan jawabannya.
Dalam mengantisipasi tirani dan ketidakadilan politik dan ekonomi, prinsip sosio-demokrasi yang tertuang dalam sila keempat dan kelima Pancasila dapat dijadikan patokan merumuskan solusi yang andal.
"Menurut prinsip itu demokrasi politik harus sejalan dengan demokrasi ekonomi. Pada ranah politik, demokrasi yang berkembang adalah demokrasi permusyawaratan dengan melibatkan dan mempertimbangkan pendapat semua pihak secara inklusif," katanya.
Menurut dia pada ranah ekonomi, negara haerus aktif mengupayakan keadilan sosial dalam rangka mengatasi dan mengimbangi ketidaksetaraan yang terjadi di pasar dengan jalan menjaga iklim kompetisi yang sehat, membela yang lemah, dan berinvestasi dalam "public goods" yang menyangkut hajat hidup orang banyak.
Di bidang ekonomi, masalah riil yang dihadapi adalah meningkatkan kesejahteraan rakyat ebrdasarkan prinsip keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar