INFO TABAGSEL.com-Menlu Marty M. Natalegawa secara resmi serahkan instrumen
ratifikasi Protokol Opsional Konvensi Hak-Hak Anak dalam Konflik
Bersenjata dan Protokol Opsional Konvensi Hak-Hak Anak mengenai
Penjualan Anak, Prostitusi Anak dan Pornografi Anak ke PBB.
Penyerahannya disampaikan Marty kepada Under Secretary General for Legal
Affairs Patricia O'Brien di Markas Besar PBB, New York, Senin
(24/09/2012).
Marty menegaskan ratifikasi kedua protokol tersebut akan memberikan sedikitnya tiga keuntungan bagi Indonesia, yakni memperkuat kerangka hukum nasional Indonesia dalam memberikan perlindungan kepada anak, memperluas peluang kerjasama internasional dalam memerangi perdagangan anak dan melindungi anak dalam situasi konflik bersenjata.
Selain itu lanjutnya, “Memperlihatkan komitmen Indonesia baik di tingkat nasional maupun global dalam perlindungan anak”.
Utusan Khusus Sekjen PBB untuk Kejahatan Terhadap Anak Marta Santos Pais dan Utusan Khusus Sekjen PBB untuk Anak-anak dan Konflik Bersenjata Leila Zerrougui yang hadir pada acara itu menyampaikan ucapan selamat kepada Menlu.
Ratifikasi atas kedua Protokol Hak-hak Anak tersebut dinilai
sebagai keputusan yang sangat penting yang telah diambil oleh Pemerintah
Indonesia.
Kedua protokol tersebut merupakan bagian dari Konvensi Hak-hak Anak
tahun 1989, yang menetapkan hak-hak sipil, politik, ekonomi, sosial dan
kultural anak.
Protokol Opsional Konvensi Hak-Hak Anak mengenai Penjualan Anak,
Prostitusi Anak dan Pornografi Anak ke PBB mengatur pelarangan
perdagangan, prostitusi dan pornografi anak. Hingga kini, protokol ini
telah diratifikasi oleh 148 negara, termasuk Indonesia.
Sedangkan Protokol Opsional Konvensi Hak-Hak Anak dalam Konflik Bersenjata mengatur pembatasan keterlibatan anak-anak dalam konflik-konflik militer. Protokol ini telah diratifikasi oleh 159 negara, termasuk Indonesia.
Sebelumnya, DPR RI telah mengesahkan ratifikasi kedua protokol tersebut pada 26 Juni 2012. (sumber: PTRI New York/ed.Yo2k)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar